https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Pemerintah RI harus menginisiasi langkah tegas dan kongkrit dalam membela bangsa Palestina 

Nov 18, 2023 #Abdullah Alkatiri

Saya mendukung sepenuhnya upaya serius dari Ikatan Advokat Muslim (IAM) Indonesia untuk menyeret Israel ke International Criminal Court (ICC).

Upaya IAM ini sejalan dengan Resolusi KTT Luar Biasa OKI-Liga Arab, yang diadakan di Riyadh, 11 November 2023, khususnya pada Pasal 8 yang secara spesifik menyebutkan meminta Penuntut ICC untuk melakukan investigasi kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan yang dilakukan Israel.

Upaya IAM ini juga sejalan dengan gerakan para advokat internasional, khususnya yang diinisiasi oleh Gilles Devers, seorang advokat veteran dari Perancis, yang telah menghimpun ratusan advokat, untuk menyeret Israel ke ICC.

Dalam situasi Indonesia bukan sebagai negara pihak pada Statuta Roma, Pemerintah Indonesia diharapkan tetap melakukan inisiasi langkah dan tegas dan kongkrit.

Pertama, mendesak Dewan Keamanan PBB, khususnya di bawah Bab VII dari Piagam PBB, untuk untuk menyatakan bahwa Israel telah melakukan kejahatan sebagaimana empat kategori jurisdiksi di bawah ICC, dan lebih khusus lagi tindakan agresi (act of aggression). Kejahatan yang dilakukan di bawah Bab VII Piagam PBB tersebut dapat dikenakan baik kepada Negara Pihak maupun Non-Pihak Statuta Roma.

Kedua, sekiranya Dewan Keamanan PBB tidak dapat menyetujui poin pertama di atas, IAM bersama para advokat internasional meminta Penuntut ICC untuk menginisiasi investigasi. Investigasi dapat dilakukan baik berdasarkan permintaan negara maupun inisiatif yang bersangkutan. Penuntut ICC dapat melakukan hal tersebut, dengan terlebih dahulu meminta Divisi Pra-Pengadilan memberikan otorisasinya.

Ketiga, sekalipun Indonesia bukan merupakan negara pihak dari Statuta Roma, Pemerintah Indonesia masih dapat memberikan dukungannya pada proses pengadilan di ICC, yaitu melalui kerjasama sukarela ad hoc (ad hoc voluntary cooperation). Termasuk di dalamnya pemberian kontribusi finansial kepada ICC.

Keempat, selama proses penuntutan di ICC berjalan, kami meminta Pemerintah untuk terus melakukan langkah tegas dan kongkrit, termasuk di dalamnya pengiriman Pasukan TNI. Salah satu butir kesepakatan dari Pertemuan Darurat Dewan Menteri Luar Negeri OKI, 18 Oktober 2023 lalu, adalah pengiriman Pasukan Perlindungan Internasional (International Protection Force).

Kelima, Pemerintah Indonesia seyogianya juga meminta enam negara lain yang bersama-sama dimandatkan sesuai Pasal 11 KTT-LB OKI-Liga Arab – Arab Saudi, Yordania, Mesir, Qatar, Turkiye, dan Nigeria – untuk mengambil langkah tegas dan kongkrit.

Harus diakui, mayoritas elemen publik menyangsikan efektivitas OKI-Liga Arab dalam memberikan tindakan kongkrit pengakhiran agresi genosidal Israel di Gaza. Pemerintah Indonesia kiranya dapat menunjukkan kepemimpinan, melalui tindakan yang nyata. Negara-negara kunci yang perlu dilobi lebih jauh adalah Arab Saudi, Turkiye, dan Mesir. Jika kepada Arab Saudi dan Turkiye diharapkan dukungan penuh termasuk pengiriman pasukan perlindungan, kepada Mesir diharapkan pembukaan yang lebih luas dari Perbatasan Rafah yang langsung terhubung dengan Jalur Gaza.

Oleh: Abdullah Al Katiri
Koordinator Presidium Gerakan Nasional Anti Islamofobia ( GNAI ) dan Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia ( IKAMI )

(Agt/PM)