Pikiran merdeka.com,Universitas Pancasila 25 januari 2025- Jabatan Fungsional Dosen Sebagai Profesor merupakan jenjang jabatan tertinggi dalam
dunia akademik. Mencapai gelar tersebut tentu tidak mudah terlebih lagi untuk seorang dosen
yang juga sebagai seorang Jaksa Aktif yang mempunyai kesibukan dalam menjalankan
tugasnya kepada Negara. Prof. Dr.Reda Manthovani,SH.,LLM. membuktikan mencapai
gelar guru besar ditengah kesibukan sebagai seorang jaksa dan juga dosen tidaklah
mustahil.
Karir sebagai seorang Dosen dilalui Prof.Reda sejak tahun 2011, tahap demi tahap dilalui
beliau, dari mulai jabatan fungsional Dosen sebagai Lektor, sertfikasi Dosen/pendidik telah
dilalui Prof.Reda. kegiatan Pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat telah
dilakukan Prof. Reda dalam rangka menjalankan kewajiban sebagai seoarang Dosen yang
pada puncaknya Prof.Reda berhasil ditetapkan sebagai Guru Besar Ilmu Bidang Hukum
pada Universitas Pancasila.
Universitas Pancasila sepanjang perjalanannya senantiasa melahirkan ilmuan-ilmuan yang
memberikan sumbangsih keilmuan kepada negara Indonesia, tiga tahun terakhir (2021 s.d.
2023) Universitas Pancasila telah mengukuhkan 14 guru besar dari berbagai ilmu
pengetahuan, dan mengawali tahun 2024 dengan sangat bangga Universitas Pancasila
mengukuhkan Prof. Reda Manthovani,SH.,LLM Guru Besar Ilmu Bidang Hukum Pidana,
tentunya bertambahnya Guru Besar ini akan memberikan kekuatan bagi pengembangan ilmu
pengetahuan di Indonesia khusunya di UniversitasPancasila.
Universitas Pancasila sepanjang perjalanannya senantiasa melahirkan ilmuan-ilmuan yang
memberikan sumbangsih keilmuan kepada negara Indonesia, tiga tahun terakhir (2021 s.d.
2023) Universitas Pancasila telah mengukuhkan 14 guru besar dari berbagai ilmu
pengetahuan, dan mengawali tahun 2024 dengan sangat bangga Universitas Pancasila
mengukuhkan Prof. Reda Manthovani,SH.,LLM Guru Besar Ilmu Bidang Hukum Pidana,
tentunya bertambahnya Guru Besar ini akan memberikan kekuatan bagi pengembangan ilmu
pengetahuan di Indonesia khusunya di UniversitasPancasila.
Prof.DR.Reda Manthovani,SH.,LLM. akan menyampaikan orasi ilmiah pengukuhannya pada
Kamis, 25 januari 2023, bertempat di Gedung Serba Guna Universitas Pancasila, Jakarta.
Tema dari orasi yang akan disampaikan dalam pengukuhan beliau adalah “RELASI
LITERASI DIGITAL DENGAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA “HOAX” DAN TINDAK
PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI TAHUN POLITIK 2024”
Dalam orasinya, Prof. Reda akan membahas penanggulangan dan pencegahan Tindak
Pidana “Hoax” Dan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Tahun Politik 2024,
dalam memudahkan penanggulangan dan pencegahan dua kejahatan tersebut, Prof.Reda
menguraikan faktor-faktor yang melatarbelakangi kejahatan hoax dan ujaran kebencian di
tahun politik 2024 antara lain faktor internal (rendahnya literasi digital) dan faktor eksternal
(faktor ekonomi dan faktor lingkungan). Upaya penindakan melalui pidana tidak cukup untuk
menanggulangi kejahatan ujaran kebencian dan hoax di tahun politik 2024, oleh
karenanya diperlukan upaya pencegahan oleh
penegak hukum dan instansi terkait dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk
mengidentifkasi berita-berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial melalui literasi digital,
efektifnya literasi digital di masyarakat maka akan terbentuk lingkungan digital yang kritis
dalam menanggapi isu-isu yang mengarah kepada pemberitaan bohong dan ujaran
kebencian. Keterlibatan peranan masyarakat menjadi kunci efektifnya penanggulangan
kejahatan, penegak hukum dapat melibatkan masyarakat untuk mencegah hoax dan hate
speech, Partisipasi masyarakat dalam usaha pencegahan kejahatan hoax dan hate speech
adalah suatu keterlibatan komunitas tersebut dalam mengidentifikasi masalah,
menyelesaikan masalah dan mempergunakan kontrol sosial informal yang menggambarkan
bahwa perasaan komunitas terjadi sehingga konsensus dapat muncul tentang apa yang
diinginkan dan bagimana merealisasikan. Kejahatan diangggap sebagai konsekuensi dari
ketidakmampuan dari komunitas untuk mengintegrasikan anggota individu dan institusi
primer mereka secara baik. Partisipasi tidak tumbuh dengan sendirinya, pada umumnya
partisipasi menggambarkan suatu proses kerjasama antara dua orang atau lebih, oleh
karenanya jika masyarakat Indonesia memiliki literasi digital yang baik maka
penanggulangan kejahatan hoax dan ujaran kebencian akan jauh berkurang pada tahun
politik 2024 ini.
Terdapat dua kesimpulan dalam orasi ilmiah beliau, pertama literasi digital
berpengaruh terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya Hoax dan ujaran
kebencian dalam tahun politik 2024, literasi digital tersebut salah satu upaya non-penal
dalam rangka penanggulangan kejahatan hoax dan ujaran kebencian melalui digital,
langkah-lagkah yang bisa dilakukan yaitu dengan mengoptimalisasi peran pemerintah
melalui Kementrian komunikasi dan informasi, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan
Agung Republik Indonesia dengan melibatkan kelompok- kelompok masyarakat digital untuk
melakukan sosialisasi peningkatan literasi digital terhadap masyarakat Indonesia, Literasi
digital memberi titik tekan pada kemampuan kritis individu dalam menggunakan media
digital, dalam hal ini juga termasuk media sosial, berpijak pada pemprosesan informasi dan
melibatkan kompetensi teknologi, kognitif, dan sosial. Kedua Disahkannya Undang-Undang
No. 1 2004 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik menegaskan kembali kewajiban pemerintah untuk
melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/ atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam 40 ayat (2).
Prof.DR.Reda Manthovani,SH.,LLM. lahir di Medan, 20 Juni 1969. Beliau adalah putra dari
pasangan Bapak Syafren Manthovani (alm) dan Ibu Suryati Manthovani (alm).
Prof.Reda merupakan alumni Universitas Pancasila yang sangat membanggakan, beliau
adalah alumni universitas Pancasila yang pertama kali menduduki jabatan strategis sebagai
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) pada Kejaksaan Agung RI, kemudian beliau
tercatat sebagai guru besar Universitas Pancasila kedua yang merupakan alumni Fakultas
Hukum Universitas Pancasila.
Di Universitas Pancasila, Prof. Reda mengampu mata kuliah Perbandingan hukum pidana,
Hukum Pidana Internasional dan transnasional. Saat ini, beliau dipercayasebagai Ketua
Pusat Kajian Kejaksaan FHUP. Prof. Reda meraih gelar Sarjana di Fakultas Hukum
Universitas Pancasila. Kemudian, ia melanjutkan studi magister-nya di AIX Maresille,
Perancis dan meraih gelar doktoral-nya di Universitas Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 2957/E4/KP/2023 tentang kenaikan jabatan akademik dosen,
menetapkan Dr. Reda Manthovani,SH.,LLM menjadi Profesor dalam bidang ilmu
hukum/hukum pidana dengan angka kredit sebesar 922. Penetapan ini terhitung mulai
tanggal 1 Desember 2023. Dengan ketetapan ini, secara resmi beliau menjadi Guru Besar
Ilmu Hukum/Hukum Pidana.(jfr)