Polres Buleleng Selidiki Penyebar Video Pribadi Perempuan Bertato Kupu-Kupu

Jul 2, 2025

Foto: Ilustrasi.

Seorang perempuan berinisial R melaporkan kasus penyebaran video pribadi yang menampilkan dirinya dan pasangan ke Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Bali. Video bermuatan seksual tersebut diduga viral dan tersebar luas melalui aplikasi pesan WhatsApp. Laporan resmi telah diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng.

Kepala Satreskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi tersebut. “Saat ini, kami masih mendalami kebenaran dan fakta terkait video tersebut,” ujarnya pada Rabu, 2 Juli 2025.

Kopdes Merah Putih Dorong Ekonomi Desa dan Lapangan Kerja di Papua Barat

Memanas, Ulama Iran Keluarkan Fatwa Terbaru: Pemimpin Ini Musuh Tuhan

Wilayah Ini Waspada! Gempa Megathrust Hitungan Menit Picu Tsunami 20 Meter

Dalam video berdurasi masing-masing 6 menit 50 detik dan 6 menit 57 detik itu, tampak seorang perempuan menggunakan lingerie merah, dengan ciri khas dua tato berbentuk kupu-kupu di dada dan gelang yang menyerupai benang tridatu. Sosok pria dalam video juga terlihat mengenakan kalung.

R mengaku bahwa video tersebut direkam saat ia masih berpacaran dengan pria yang kini telah menjadi suaminya. Ia juga menyampaikan bahwa ponsel yang digunakan untuk merekam adegan tersebut sudah lama dijual, dan saat ini tidak lagi berada dalam penguasaannya. Polisi kini sedang menelusuri kepada siapa ponsel itu dijual untuk mengetahui kemungkinan jalur penyebaran video.

“Kami belum dapat menyampaikan banyak informasi karena kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan,” lanjut Widura. Ia menambahkan bahwa jika ditemukan cukup bukti adanya pihak lain yang menyebarkan video tersebut, maka proses hukum akan dilanjutkan. Namun demikian, polisi juga membuka kemungkinan bahwa ada fakta lain yang bisa saja terungkap dalam proses penyelidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut privasi dan penggunaan data digital pribadi yang tidak semestinya tersebar. Penyidik mengimbau masyarakat agar tidak turut menyebarkan konten serupa karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Bbg/PM)