https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Rovan Panderwais Hulima.SH.Kuasa Hukum.Paslon No.1.Rony Imran -Ramdhan Mapalieh Minta .Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Pemohon

Jan 20, 2025

Pikiran merdeka.com, Jakarta 14/1/2025- Mahkamah Konstitusi ( MK) mengelar sidang pemeriksaan PHPU Kada perselisihan Hasil Pemilihan Umum kabupaten Gorontalo Utara

yang dihadiri Kuasa Hukum terkait Rovan Panderwais Hulima.SH. dan Tim dari paslon mo.urutt 1.Rony Imran meminta kepada Mahkamah konstitusi menolak permohonan pemohon yang tidak memenui unsur dan tidak beralasan

Rovan Panderwais Hulima.SH. dan Tim dari paslon mo.urutt 1.Rony Imran menjelaskan kepada awak media di sela sela acara persidangan di mahkamah konstitusi bahwasanya dalih permohon tidak beralasan mengenain ijazab SMA Paslu.,Rovan Panderwais Hulima.SH.selakau kuasa Hukum pihak terkait klienya mempunyain Ijazah,karena ijazah SMA ijazah sarat salahsatu untuk maju menjadi Bupati

Rovan Panderwais Hulima.SH. dan Tim dari paslon mo.urutt 1.Rony Imran-Ramdhan mapalieh sudah pernah menjabat sebagai Anggota Dewan. jelas Rovan sudah sangat jelas alasan pemohon tidak beralasan itu menjadi kewenangan administrasi

Rovan Panderwais Hulima.SH .dan Tim kuasa Hukum paslon.no.urut 1.meminta majelis Hakim MahkamH Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon .jelasnya