Pikiran merdeka.com, Jakarta 14/1/2025- Mahkamah Konstitusi ( MK) mengelar sidang pemeriksaan PHPU Kada perselisihan Hasil Pemilihan Umum kabupaten Gorontalo Utara
yang dihadiri Kuasa Hukum terkait Rovan Panderwais Hulima.SH. dan Tim dari paslon mo.urutt 1.Rony Imran meminta kepada Mahkamah konstitusi menolak permohonan pemohon yang tidak memenui unsur dan tidak beralasan
Rovan Panderwais Hulima.SH. dan Tim dari paslon mo.urutt 1.Rony Imran menjelaskan kepada awak media di sela sela acara persidangan di mahkamah konstitusi bahwasanya dalih permohon tidak beralasan mengenain ijazab SMA Paslu.,Rovan Panderwais Hulima.SH.selakau kuasa Hukum pihak terkait klienya mempunyain Ijazah,karena ijazah SMA ijazah sarat salahsatu untuk maju menjadi Bupati
Rovan Panderwais Hulima.SH. dan Tim dari paslon mo.urutt 1.Rony Imran-Ramdhan mapalieh sudah pernah menjabat sebagai Anggota Dewan. jelas Rovan sudah sangat jelas alasan pemohon tidak beralasan itu menjadi kewenangan administrasi
Rovan Panderwais Hulima.SH .dan Tim kuasa Hukum paslon.no.urut 1.meminta majelis Hakim MahkamH Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon .jelasnya