https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Wijaya.S.H.Dan Tim Kuasa Hukum (KPU)Pihak Termohon.

Jan 22, 2025

Pikiran merdeka.com, Jakarta 20/1/2025- Wijaya.SH.dan tim kuasa Hukum KPU menjelaskan kepada awak media di sela sela sidang di Mahkamah Konstitusi ( MK) mengelar sidang pemeriksaan PHPU Kada perselisihan Hasil Pemilihan Umum kabupaten Donggala

yang dihadiri Kuasa Hukum termohon Wijaya .SH.dan tim Kuasa Hukum.KPU meminta kepada Mahkamah Kontitusi (MK) Untuk memutuskan dengan seadil adilnya

Wijaya .SH.Dan Tim kuasa Hukum Termohom(KPU) Menjelaskan Bahwa dengan perbedaan (selisih) hasil perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait (peraih suara terbanyak) sebesar 10.934 (sepuluh ribu sembilan ratus tiga puluh empat) atau setara dengan angka presentase sebesar 6,82% . maka perbedaan (selisih) perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait (peraih suara terbanyak) telah melebihi diatas syarat ambang batas untuk dapat mengajukan Permohonan Perselisihan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi .

Wijaya .SH .Dan Tim kuasa Hukum termohon KPU sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;

dengan demikian, menurut TERMOHON, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan, sebagaimana yang ditentukan oleh Peraturan perundang-undangan.

sebagai kuasa hukum termohon KPU Wijaya.SH.dan Tim Kuasa Hukum KPU .Menyampaikan keterangan yang sampaikan di Mahkamah Konstitusi jadi pada prinsipnya permohonan ini diajukan oleh paslon nomor 5 di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah

Wjaya .SH.Kuasa Hukum Termohon (KPU)menjelaskan di Kabupaten Donggala ada juga keterangan pihak terkait serta keterangan dari Bawaslu yang pada pokoknya kami dari kuasa hukum termohon KPU Donggala membantah seluruh dalil-dalil yang dianggap bersifat asumsi-asumsi jelas Wijaya .SH kuasa Hukum.KPU.

mengenai ada keberpihakan dari aparat desa. Nah itu juga tidak pernah ada, rekomendasi dari bawah atau lembaga yang lainnya juga tidak ada ,begitupun mengenai money politik juga tidak ada Laporan atau rekomendasi Bawaslu kepada KPU Kabupaten Donggala

dan berkenaan dengan pelanggaran pelanggaran lainnya itu tidak ada juga rekomendasi dari bawah juga tidak ada ,maka dengan demikian bahwa KPU Kabupaten Donggala sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan amanat undang-undang jelas wijaya.SH.