Pikiranmerdeka.com,Jakarta 11/8/2025-Subhan .SH.MH.Kuasa Hukum pihak penggugat menjelas kepada awak media sidang hari ini 11/8/2025 di pengadilan Negeri Jakarta pusat dengan perkara nomor 135/pdt/sus/pn jakpus subhan.SH.MH.sebagai kuasa Hukum pihak pengugat dan tergugat hadir di ruangan persidangan
Subhan .SH.MH.kuasa Hukum pemggugat mengharapkan kepada Bappebti yang memberikan izin kepada PT.United Asia Futures sebagai anggota Kliring menjadi salah satu perusahaan Jasa investasi perdagangan kontrak berjangka jelas Subhan .SH.MH
Subhan.SH.MH kuasa Hukum penggugat sidang hari ini kelanjutan atas laporan mediasi yang gagal dari pihak nasabah (pengugat) kepada PT.United Asia Futures (tergugat),subah .SH.MH.ada apa PT.United Asia ini mengajukan Paili sendiri ada apa kok PT mengajukan paili sendiri jelas Subhan sebagai kuasa hukum nasabah seharusnya nasabah yang mengajukan pailit ,kok PT.mengajukan Paili sendiri.
PT.United ini menghimpun dana dari nasabah mencapai 100 milliar dikarenakan PT.United Asia ini di berikan izin sebagai Kliring jasa investasi jelas subhan .SH.MH.diduga ada indikasi penipuan dari PT. United Asia Futures tidak mampu membayar .karena inikejahatan litas negara kasus ini harus di tindak tegas .jelas Subhan(jfr)