Terima Laporan Tom Lembong, KY Tegaskan Akan Analisis Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menerima kedatangan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersama tim hukumnya, Senin (11/8/2025). Kehadiran tersebut untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Ketua KY, Prof Amzulian Rifai, didampingi Juru Bicara KY Prof Mukti Fajar Nur Dewata dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Prof Joko Sasmito, menyebut laporan Tom mendapat atensi khusus karena memiliki dimensi historis.

“Kami menaruh perhatian, apalagi khusus kasus Pak Tom ini menjadi momen penting. Seingat saya, ini pertama kali ada pemberian abolisi. KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada,” kata Amzulian.

Ia menegaskan, KY akan memproses laporan Tom sebagaimana laporan lainnya. “Tidak ada pembedaan, hanya kebetulan kasus ini menjadi perhatian masyarakat, sehingga publik pasti akan menanyakan tindak lanjutnya,” ujarnya.

Tom Lembong Berkomitmen Kontrukstif

Tom Lembong menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan tindak lanjut cepat dari KY. Ia menegaskan laporannya bermuatan positif dan bertujuan konstruktif.

“Tujuan kami 100 persen konstruktif, tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif. Dalam rekam jejak saya tidak pernah mencoba menjatuhkan seseorang atau institusi,” kata Tom.

Menurutnya, perkara yang menjeratnya justru membuka ruang edukasi publik. Apalagi proses sidang yang ia jalani selama berbulan-bulan juga membuka mata publik terkait proses hukum di Indonesia.

“Berkat perkara ini, se-Indonesia tahu apa itu mens rea, sampai ibu rumah tangga di daerah pun paham istilah tersebut. Ini momentum edukatif. Tidak ada niat personal apalagi negatif,” jelasnya.

Maka dari itu Tom menilai, momentum ini harus dimanfaatkan untuk berbenah. Sehingga ke depan proses hukum di Indonesia bisa lebih adil dan kredibel.

“Kalau bisa dijadikan kesempatan memperbaiki, itu patut dibanggakan dan mulia. Kita pasti tidak sempurna, tapi kalau bekerja sama untuk berbenah, itu hal yang baik dan tepat,” ujarnya.

KY Fokus pada Independensi Hakim

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyebut kasus Tom telah menjadi perhatian publik sejak awal karena sifatnya yang kontroversial.

“Kontroversial itu salah satu indikasi ada problem. KY sudah memantau sejak awal dan kini mendapat laporan resmi dari Pak Tom,” kata Mukti.

Ia menegaskan, KY akan fokus pada hakim, memastikan putusan dibuat secara independen tanpa intervensi atau iming-iming (politis).

“Sekarang sudah memasuki tahap analisis lanjutan. Kami akan melayani para pencari keadilan seperti Pak Tom secara profesional,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Prof Joko Sasmito, menjelaskan mekanisme pemeriksaan. Pelapor diperiksa terlebih dahulu, diikuti pihak terkait seperti panitera, lalu majelis hakim terlapor jika ditemukan indikasi pelanggaran.

“Putusannya tebal, lebih dari seribu halaman. Tim akan menganalisis apakah ada dugaan pelanggaran kode etik. Jika ada, barulah memanggil terlapor,” papar Joko.

Hasil Putusan Punya Efek Perbaikan

KY, kata Mukti, telah menerima sejumlah dokumen dan informasi dari pihak Tom Lembong, namun detailnya belum dapat dibuka karena masih proses pemeriksaan. Jika verifikasi menunjukkan indikasi pelanggaran, KY akan memanggil saksi dan terlapor.

“Fokus kami pada hakimnya, mencari tahu apa yang ada di balik putusan itu. Putusan memang bukan kewenangan KY untuk dianalisis substansinya, tapi dari sistematika dan argumentasi, kami bisa menilai apakah ada hal yang tidak wajar,” ujarnya.

Ia menambahkan, dampak dari putusan etik KY diharapkan memberi efek perbaikan sistemik, khususnya kepada hakim agar ke depan dapat memberikan putusan yang adil yang didasarkan pada fakta persidangan.

“Jika hakim dinyatakan bersalah, ini diharapkan mempengaruhi hakim lain untuk bekerja lebih profesional, independen, dan adil,” kata Mukti.

Kontributor : Amhar