Jakarta – Acara demonstrasi gabungan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia di depan DPR yang menuntut pengesahan revisi Undang-Undang atau UU Desa sebelum Pemilu 2024, Rabu, (31/01/2024).
Sugiyanto Kades Pacitan saat ditemui awak media menjelaskan bahwa yang kita tuntut adalah masa jabatan dari 6 tahun ke 9 tahun. Juga kenaikan dana desa dan hal-hal yang lain. Mungkin dari organisasi APDESI dan lain-lain sudah tahu serta revisi UU 6 Tahun 2014 agar segera disahkan. Pelayanan kita ke masyarakat baik dan melayani sesuai dengan tupoksi kita. Hanya sebagai kepala desa itu kalau di 6 tahun itu dirasa kurang untuk membangun desa karena dibatasi waktu 6 tahun. Jabatan kepala desa itu terlalu singkat kalau 6 tahun, kalau 9 tahun ketika kita sudah bisa berbuat itu baru kelihatan, jelasnya.
“Kita ikut instruksi pimpinan di masing-masing organisasi. Harapannya mudah-mudahan aspirasi kita yang menjadi harapan dari kita dari desa segera disahkan dan direalisasi. Kalau pembangunan di desa diutamakan infrastruktur yang dibutuhkan desa. Jalan baik, tempat ibadah baik, pelayanan masyarakat juga baik itu yang dibutuhkan masyarakat. Masa jabatan Kades harus ditambah kalau waktu 6 tahun itu masih ada konflik antar calon kades. Masa Jabatan Kades harus dibuat 9 tahun agar konflik antar calon dan pendukung bisa reda. Juga sangat diharapkan apa yang diminta para Kades ini bisa segera di doc oleh DPR,” harapnya Sugiyanto.