Tegakan Keadilan, Musni Umar: Tolak! Eksekusi Hotel Sultan

Mar 17, 2026

Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Aliansi Gerakan Menegakkan Keadilan (A-GMK) menolak keras eksekusi Hotel Sultan, “tegas” Sosiolog Musni Umar selaku Koordinator A-GMK pada media, Selasa, 17 Maret 2026, di Jakarta.

Dijelaskan Musni, bahwa Hotel Jakarta Hilton International yang kini bernama Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco secara sah di atas Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 1971.

“PT Indobuildco membangun Hotel Sultan bertaraf internasional atas permintaan pemerintah untuk menyukseskan konferensi PATA Asia Pasifik,” ungkap Musni.

Lebih lanjut kata Musni, selama ± 50 tahun PT. Indobuildco mengoperasikan Hotel Sultan telah memberi kontribusi yang besar bagi bangsa dan negara dgn menjadi pembayar pajak terbesar di kawasan GBK dan pengembangan SDM melalui Universitas PTIQ Jakarta.

Diketahui, di kawasan GBK seperti Hotel Mulia, Hotel Fairmont, Hotel Atlit Century Park (ATH Gelora Senayan), FX Sudirman, Senayan City dll bisa beroperasi di kawasan itu, mengapa PT Indobuildco, yang mengoperasikan Hotel Sultan, tidak boleh?

“Setneg mau ambil alih Hotel Sultan dengan alasan tanah yang ditempati adalah milik negara. Pada hal tanah tsb sudah dibeli PT. Indobuildco,” ujar Musni Umar.

Satu hal lagi untuk diketahui, kata Musni, bahwa Hotel Sultan merupakan satu-satunya hotel milik pengusaha pribumi di jalan Jendral Sudirman Jakarta. Sepatutnya, ini perlu jadi perhatian untuk kedaulatan Pribumi.

Namun sangat disayangkan, Pemerintah sejatinya harus membesarkan pengusaha pribumi, tapi malah mau diambilalih yang diduga keras menggunakan tangan pengadilan negeri Jakarta pusat.

“Atas dasar itu, kami menolak keras pengambilalihan Hotel Sultan oleh Setneg dan akan berjihad mempertahankannya tanpa batas waktu,” tegas! Musni Umar, Koordinator A-GMK.

Kontributor : Amhar