https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Thomas Pembwain, SH.,MH.,M.AD.Kuasa Hukum Wellem Wandik -Drg Aloysius Giay,Meminta Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Pemohon.

Jan 16, 2025

Thomas Pembwain, SH.,MH.,M.AD.

Pikiran merdeka.com, Jakarta 14/1/2025- Mahkamah Konstitusi ( MK) mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah

yang dihadiri Kuasa Hukum Pemohon Thomas Pembwain.AH.MH.M.AD Paslon no.urut 4 wellem Wandik meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum provinsi papuan tengah agar melaksanakan Pemilihan PSU (Pemungutan Suara Ulang) dalam pemilihan Provinsi Papua Tengah .

Thomas Pembwain.AH.MH.M.AD. mengharapkan MK Terkait dengan sengketa di Mahkamah Konstitusi ini, supaya keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu final dalam pilkada tersebut. Kemungkinan apa yang kami minta untuk permohonan kami ini adalah diskualifikasi untuk paslon 03,” ujar Thomas Pembwain, SH.,MH.,M.AD.


Kuasa Hukum Paslon 04 Wellem Wandik & Drg Aloysius Giay di Gedung MK nuga menjelaskan Lebih lanjut Thomas Pembwain mengatakan, diduga apa yang terjadi di Pilkada Provinsi Papua Tengah itu adalah Terstruktur, Sistematis, Masif ( TSM )dan itu sangat krusial sekali. Apa yang terjadi di Papua Tengah menurut kami itu bertentangan dengan aturan hukum,” ungkapnya.

Untuk penghitungan quick count paslon 04 Welem Wandik & Drg Aloysius Giay memang/naik tapi tiba-tiba terbalik dan itu yang jadi persoalan bagi kami, kenapa itu harus terjadi dan itu di sampaikan bahwa persoalan ini TSM. Jadi karena ada kepentingan-kepentingan tertentu didalam itu,” jelasnya.

Harapannya kami MK melihat itu, supaya nanti pemilu kedepan atau pilkada kedepan tidak terjadi seperti ini lagi. Karena yang terjadi di Papua Tengah itu ada intimidasi segala macam itu yang kita tidak mau, 5 tahun kedepan kita tidak mau itu terjadi lagi,” pungkasnya.(jfr)