Pikiran merdeka.com, Jakarta 16/1/2025- Mahkamah Konstitusi ( MK) mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan Hasil Pemilihan Umum kabupaten Tolilara Provinsi Papua Pegunungan
Willem Wandik -Yotan Wonda paslo namor urut 4 yang dihadiri Kuasa dalam sidang di Mahkamah Konstitusi meminta agar MK menolak permohonan pemohon penjelasan Willen Wandik kepada awak media di sela sela sidang di Mahkamah Konztitusi
Willem Wandik -Yatan Wonda juga memperoleh zuara dalam pilkada kabupaten tolikara 61,925 suara ,Komisi Pemilihan Umum( KPU) Provinsi Papua Pegunungan telah menetapkan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Willem Wandik dan Yatan Wonda sebagai peraih suara terbanya dalam pillada kabupaten tolikara.
Willem Wandik-paslon nomor urut 4.mengharapkan dengan di tetapkan Komisi Pemilihan Umum KPU ,kabupaten Tolilara sebagai peraih suara terbanyak dan Dalam Surat keputus(SK)dengan nomor.349.tahun 2024.menjadi alasan untuk Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon.
Kehadiran Willem Wandik ke Mahkamah Konstitusi hari i puji tuhan tentu kami disini sebagai pihak terkait menghadiri sidang pendahuluan.dalil dalil yang diajukan pemohon lemah,Willem Wandik kehadiran ketua kpu kabupaten tolikara dan Ketua Bawaslu Kabupaten tolikara .surat keputusan (SK)KPU nomor 349 tahun 2024. Agar mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon .(jfr)