Foto: Antara.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menggemparkan publik. Tak tanggung-tanggung, uang sebesar Rp11,8 triliun disita dari korporasi raksasa sawit, PT Wilmar Group, yang diduga terlibat dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, bahwa dana jumbo itu disita dari lima entitas di bawah payung Wilmar Group:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Meski kelima korporasi ini sempat divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena dianggap tidak melakukan tindak pidana Kejagung tidak tinggal diam. Penuntut umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kerugian Negara: Bukan Sekadar Uang Hilang
Audit yang dilakukan oleh BPKP dan analisis dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM mengungkap bahwa negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk:
- Kerugian keuangan negara langsung
- Keuntungan ilegal (illegal gain)
- Kerugian terhadap perekonomian nasional
Total kerugian itu mencapai Rp11.880.351.802.619. Rinciannya:
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,7 miliar
- PT Sinar Alam Permai: Rp483,9 miliar
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun
Pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima korporasi tersebut telah mengembalikan seluruh dana yang dimaksud. Uang ini kini tersimpan aman di rekening penampungan milik Jampidsus di Bank Mandiri.
Uang Disita, Kasasi Diajukan
Sutikno menegaskan bahwa penyitaan dilakukan demi kepentingan hukum di tingkat kasasi. Uang tersebut dimasukkan dalam tambahan memori kasasi, dengan harapan agar Mahkamah Agung dapat mempertimbangkannya sebagai bentuk kompensasi atas kerugian negara.
Namun yang menarik, meskipun perbuatan korupsi oleh Wilmar Group dan dua grup lainnyabPT Permata Hijau dan PT Musim Mas terbukti secara hukum, Majelis Hakim memutus bahwa perbuatan itu bukan tindak pidana. Dalam istilah hukum “ontslag van alle recht vervolging”, alias dilepaskan dari segala tuntutan pidana.
Putusan ini sekaligus memulihkan hak dan kehormatan para terdakwa sebagaimana sebelum kasus bergulir.
Kasus ini bukan hanya soal triliunan rupiah dan industri sawit raksasa. Ia menggambarkan bagaimana praktek korporasi besar bisa berhadapan dengan lembaga hukum, serta membuka ruang diskusi soal kepastian hukum, akuntabilitas peradilan, dan keberanian negara dalam melindungi kepentingan publik.
Kini, publik menanti, apakah kasasi Kejagung akan membalikkan keadaan? Atau akankah putusan lepas tetap bertahan, sementara uang negara sudah terlanjur kembali?
Satu hal pasti, cerita belum usai. Tapi rakyat berhak tahu dan mengawal.
Penulis: Agusto Sulistio