https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Yusuf Nugroho.S.H.Dan Tim Kuasa Hukum Paslon No.Urut .1.Agik (Sukirman Bong Ming – Ming) Sidang Dengarkan Saksi Ahli Di (MK)

Feb 10, 2025

pikiran merdeka.com, Jakarta 10/2/2025- yusuc Nugroho.SH.dan Tim menjelaskan kepada awak media di sela sela sSidang Dengarkan Saksi/Ahli PHPU Kada untuk Bangka Barat


Yusuf Nugroho.SH.Dan Tim sidang hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat.Ahli dari pihal pohon menerangkan terindikasi pelanggaran.


Sementara itu, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Nomor Urut 01, Sukirman dan Bong
Ming Ming (Pemohon), menyoroti perolehan suara yang diduga diwarnai praktik politik uang oleh Paslon Nomor Urut
02, Markus – Yus Derahman, yang memperoleh 36.872 suara. Sementara itu, Paslon 01 memperoleh 35.446 suara,
dan Paslon 03, Mansah – Dwi Aryani, mendapatkan 23.980 suara. Pemohon mengklaim bahwa politik uang terjadi di
enam kecamatan, yaitu Muntok, Simpang Teritip, Jebus, Kelapa, Tempilang, dan Parittiga. Selain itu, Pemohon
menuding Paslon 02 melanggar aturan kampanye dengan menghadirkan Anggota DPR RI, Rudianto Tjen, dari Fraksi
PDI Perjuangan dalam kunjungan reses di Kecamatan Parittiga yang diduga menggunakan fasilitas dan anggaran
negara. Pemohon menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 57 ayat (1) huruf h dan Pasal 60 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2024.
Pemohon juga mempermasalahkan pengurangan jumlah TPS dalam Pilkada 2024 dibandingkan Pilkada 2020. Pada
Pilkada 2020, terdapat 400 TPS dengan jumlah pemilih 134.414 orang, sedangkan pada Pilkada 2024 hanya tersedia
341 TPS dengan jumlah pemilih meningkat menjadi 151.000 orang. Pemohon menganggap hal ini berpotensi
mempengaruhi partisipasi pemilih dan hasil pemilihan. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk memerintahkan
KPU Kabupaten Bangka Barat melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Mentok serta
beberapa TPS di desa-desa TPS 03 Desa Sungai Bulu, TPS 01 Desa Bulit Terak, TPS 05 Air Lintang, TPS 03
Tempilang, TPS 03 Desa Pangek, TPS 02 Desa Tebing, dan TPS 01 Desa Rukam.
Pada sidang sidang hari ini di mahkamah konstitusi .jelas yusuf Nugroho.SH.