https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

LBHAP PP Muhammadiyah Datangi Mabes Polri Ajukan Perlindungan Hukum Charlie Chandda

Feb 10, 2025

Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Pada Hari Senen, 10 Februari 2025, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum bagi kliennya Charlie Chandra.

Kini Charli Chandra korban kesewenang-wenangan pengembang PIK2 kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus lamanya dilanjutkan kembali berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Menurut Gufroni, SH., MH, Ketua Riset & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, kasus yang menimpa Charlie Chandra merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

“Charlie Chandra adalah salah satu korban kesewenang-wenangan. Kasusnya dulu sudah dihentikan atau SP-3, tetapi kini dibuka kembali. Kami menduga ini adalah upaya kriminalisasi oleh oligarki dalam hal ini Agung Sedayu Group,” ujar Gufroni.

Dugaan Kriminalisasi Terkait Kepemilikan Tanah

Kasus ini bermula dari sengketa tanah seluas 8,7 hektare yang dimiliki keluarga Charlie Chandra. Saat proses pembebasan lahan, pihak pengembang diduga menekan pemilik tanah untuk menjual dengan harga murah.

Ketika keluarga Chandra menolak, mereka mulai mengalami intimidasi, hingga akhirnya Charlie Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten atas tuduhan pemalsuan dokumen.

Charlie Chandra bahkan sempat ditahan sebelum akhirnya kasusnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).

Namun, putusan praperadilan terbaru membuat kasus ini kembali dibuka, sehingga status tersangka kembali disematkan kepadanya.

Permintaan Perlindungan Hukum kepada Kapolri

Melihat indikasi kriminalisasi ini, LBHAP PP Muhammadiyah meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menginstruksikan Kapolda Banten agar kasus ini kembali dihentikan.

“Kami sudah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri, lengkap dengan bukti-bukti pendukung. Kami berharap ini bisa menjadi perhatian serius karena ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan upaya sistematis untuk merampas hak warga,” tegas Gufroni.

Charlie Chandra sendiri menyatakan bahwa ia kembali dikriminalisasi karena berani bersuara.

“Saya bukan penjahat, saya hanya membela hak saya. Tapi karena saya melawan, saya dijadikan tersangka lagi. Ini adalah rekayasa,” ujar Charlie Chandra.

Menunggu Respons dari Kapolri

Surat permohonan ini telah diterima oleh Mabes Polri. Kini, LBHAP PP Muhammadiyah dan Charlie Chandra menunggu langkah selanjutnya dari Kapolri.

Mereka berharap kepolisian bisa bersikap adil dan menghentikan kasus yang dianggap sarat kepentingan ini.

Kasus Charlie Chandra menjadi perhatian publik karena mencerminkan konflik agraria yang sering terjadi antara masyarakat dan pengembang besar. LBHAP PP Muhammadiyah berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan.

Kontributor : Amhar