Pikiran merdeka.com,Jakarta -9/5/2025- Kuasa Hukum Terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH Kecewa Keterangan Saksi Ahli Dihadirkan Oleh Jaksa Malah Jelaskan Tentang Fakta Hukum
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor pada perkara PT Sucofindo Indonesia dengan terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley di ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (09/05/2025).
Dikatakannya, saksi yang hadir hari ini adalah saksi Ahli. “Tapi kami berpendapat, bahwa saksi yang dihadirkan itu adalah saksi fakta,” paparnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh saksi Ahli itu menjadi tidak seimbang keterangannya karena melihat dari kerugian. “Saksi tidak melihat proses terjadinya kerugian,” ungkapnya.
“Kenapa sampai terjadi kerugian? Saksi tidak melihat itu. Saksi hanya melihat perkara ini ada kerugian. Mengapa ada kerugian? Saksi tidak tahu. Menurut kami tidak fair
Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (15/05/2025) dan JPU akan menghadirkan Ahli Keuangan Negara di muka persidangan.
Kalau menurut kami, kami mengikuti saja. Tapi juga akan mempertimbangkan itu juga untuk menghadirkan Ahli di persidangan terakhir,” jelasnya.