Kuasa Hukum Hans Falita Dr.Soesilo Aribowo.SH.MH Klien Hanya Laksanakan Penugasan Pemerintah dalam Impor Gula

Okt 21, 2025

Pikiran merdeka.com, Jakarta 21/10/2025 — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula dengan terdakwa Hans Falita Utama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., membacakan nota pembelaan (pledoi) yang menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum

.

Ada beberapa perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Pak Hans, tetapi kami berpendapat tidak satu pun yang dapat dibuktikan di persidangan,” ujar Soesilo di hadapan majelis hakim.

Menurut Soesilo, jaksa mendakwa Hans dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang masing-masing mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan. Namun, menurutnya, seluruh unsur pasal tersebut tidak terpenuhi.

Lebih lanjut, Soesilo menegaskan bahwa Hans Falita bukanlah pejabat publik atau pengambil keputusan dalam kebijakan impor gula, melainkan pihak swasta yang menjalankan penugasan dari pemerintah untuk kepentingan stabilisasi harga pangan nasional.

“Keputusan impor itu adalah domain pemerintah. Klien kami hanya melaksanakan penugasan resmi untuk menjaga stabilitas harga gula. Maka tidak tepat apabila tanggung jawab kebijakan itu dibebankan kepada pihak swasta,” tegas Soesilo.

Kuasa hukum juga menyoroti tuduhan jaksa yang menyebut Hans turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Menurutnya, unsur “turut serta” tidak terpenuhi karena tidak ada bukti bahwa Hans berperan dalam pengambilan keputusan yang menyebabkan kerugian negara.

“Turut serta berarti adanya peran aktif dan kesepakatan dalam tindak pidana. Dalam hal ini, Hans hanya melaksanakan perintah dan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan impor. Ia tidak bekerja sendiri, dan tindakannya semata-mata untuk melaksanakan tugas yang diberikan,” papar Soesilo.

Dalam akhir pledoinya, Soesilo meminta majelis hakim membebaskan Hans Falita Utama dari seluruh dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan jaksa.