Pikiran merdeka.com,Jakarta 22/10/2025- Majelis Hakim Mengadili Terdakwa Hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom,Arif dalam Kasus Korupsi Migor, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait putusan bebas koperasi dalam kasus minyak goreng, Rabu (22/10/2025). Dalam sidang kali ini, majelis hakim memeriksa terdakwa Hakim Arif Ali yang diduga terlibat dalam praktik korupsi saat menangani perkara tersebut.
Sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga siang hari. Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan terdakwa hakim yang sekaligus memberikan keterangan sebagai saksi terhadap perkara yang menjerat dirinya.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan menyampaikan bahwa sidang ini merupakan salah satu yang paling berat untuk dijalankan. “Ini pemeriksaan yang paling berat bagi kami, karena yang kami periksa adalah rekan seprofesi, teman semasa meniti karier sebagai hakim, bahkan pernah bersama mengikuti retret di Ancol dan berjalan dari Depok ke Cilandak,” ujar ketua majelis hakim dengan nada berat.
Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa mengenai motif di balik perbuatannya. “Bagaimana kamu bisa melakukan tindakan korupsi itu?” tanya hakim ketua.
Dengan nada menyesal, terdakwa Hakim i menjawab, “Saya tergiur dengan jumlah uang yang saya lihat. Itulah yang membuat saya khilaf dan melakukan tindakan korupsi.”
Pernyataan tersebut membuat suasana ruang sidang hening sesaat. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini menjadi cermin bagi seluruh aparat peradilan, khususnya para hakim, untuk selalu menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas.
Mahkamah Agung (MA) disebut akan mengambil langkah-langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh hakim di Indonesia bahwa profesi hakim adalah wakil Tuhan di bumi, sehingga setiap keputusan harus dijalankan dengan kejujuran dan tanggung jawab moral yang tinggi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.(jfr)