Pikiran merdeka.com, Jakarta, 29 Oktober 2025 — Sidang lanjutan kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang menjerat Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, H. Didi Supriyanto, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi mengkriminalisasi profesi jurnalis.
Hari ini kami membacakan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa yang menurut kami salah arah. Dakwaan terhadap Pak Tian sebagai Direktur JAK TV dengan pasal 21 tentang perintangan penyidikan sangat tidak tepat, karena kasus yang disebutkan tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana korupsi,” ujar Didi sebelum sidang dimulai.
Menurut Didi, kegiatan jurnalistik yang dilakukan Tian seharusnya dinilai melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan melalui hukum pidana korupsi. Ia menilai, bila terdapat pemberitaan yang menimbulkan keberatan, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan lewat kriminalisasi.
Kalau ada berita yang dianggap salah atau mencemarkan nama baik, itu ranahnya UU Pers atau UU ITE. Kejaksaan pun tidak punya legal standing untuk mengadukan pencemaran nama baik, karena itu hanya bisa dilakukan oleh perorangan,” tegas Didi.
Lebih lanjut, ia menilai surat dakwaan JPU disusun secara tidak cermat dan tidak jelas, karena tidak menjelaskan secara rinci peran konkret yang dilakukan oleh terdakwa.
Dakwaan yang kabur seperti ini jelas merugikan hak terdakwa dalam membela diri. Karena itu kami menilai surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum,” tambahnya.
Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum juga menyoroti tuduhan jaksa bahwa Tian bersama dua tersangka lain — Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saebih (JS) — melakukan permufakatan jahat menggiring opini publik melalui pemberitaan negatif tentang Kejaksaan. Didi menegaskan, posisi Tian hanyalah sebagai insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik, bukan pelaku tindak pidana.
Kalaupun ada hubungan profesional dengan pihak lain, itu tidak berarti turut serta dalam kejahatan. Paling jauh, kalaupun terbukti, perannya hanya membantu, bukan pelaku utama,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Tian Bahtiar dengan tuduhan melakukan perintangan penyidikan dalam sejumlah perkara besar, seperti dugaan korupsi tata niaga timah, impor gula, dan ekspor CPO. Dalam dakwaan, Tian disebut menerima uang sebesar Rp478,5 juta sebagai imbalan atas publikasi berita yang dinilai menyudutkan institusi Kejaksaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Kohar, menyebut salah satu barang bukti yang disita berupa “rekapitulasi pemberitaan negatif tentang Kejaksaan di 24 media online”. Tuduhan itu dibantah keras oleh Tian saat dibawa ke Kejagung.
Enggak ada, enggak ada,” katanya singkat kepada wartawan pada 22 April 2025.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik dan kalangan pers karena dianggap bisa menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga pers menilai penggunaan produk jurnalistik sebagai alat bukti pidana adalah bentuk pembungkaman terhadap kritik media.