Pikiran merdeka.com,Jakarta 29/10/2025– Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, M. Adhiya Muzakki, menilai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sarat kekeliruan. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025), dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).
Kuasa hukum terdakwa, Erman Umar, S.H., menyatakan bahwa dakwaan JPU No. Reg. Perk: PDS-48/M.1.10/Ft.1/07/2025 tidak memenuhi unsur ketelitian dan kejelasan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Menurutnya, JPU telah mencampuradukkan sejumlah peristiwa hukum yang tidak berkaitan langsung dengan kliennya.
Jaksa gagal memahami dan menghubungkan tindakan klien kami dengan pasal yang didakwakan. Dakwaan ini mengandung isi yang tidak cermat, kabur, dan tidak terang (obscuur libel),” tegas Erman Umar di hadapan majelis hakim.
Dalam eksepsi tersebut, Erman menyoroti adanya penggabungan peristiwa hukum yang melibatkan nama-nama terdakwa lain, seperti Junaedi Saibih dan Tian Bachtiar, dalam konteks “rekayasa non-yuridis” dan “pembuatan program televisi Jak Forum di JAK TV”. Namun, menurut pembela, M. Adhiya Muzakki tidak pernah terlibat dalam kegiatan tersebut.
Terdakwa tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan Junaedi Saibih maupun Tian Bachtiar. Penggabungan perkara tersebut jelas keliru dan menimbulkan ketidakjelasan bagi terdakwa,” ujar Erman.
Kuasa hukum menilai, penggabungan dua perkara yang berbeda dalam satu surat dakwaan merupakan tindakan fatal yang dapat merugikan hak-hak hukum terdakwa.
Selain itu, Erman menegaskan bahwa aktivitas kliennya di bidang media sosial dan multimedia tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, melainkan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Aktivitas seperti social media operation, key opinion leader, dan buzzer-ing adalah bentuk komunikasi publik yang sah. Klien kami hanya menyalurkan aspirasi dan informasi, bukan menghalangi proses hukum,” jelasnya.
Dalam pembelaannya, Erman juga mengutip dasar hukum yang menjamin kebebasan berpendapat, di antaranya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 19 ayat (2) ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-VI/2008, yang menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak asasi fundamental dalam negara hukum demokratis dan hanya dapat dibatasi secara proporsional oleh hukum yang jelas.
Penerapan Pasal 21 UU Tipikor terhadap ekspresi pendapat klien kami adalah bentuk error in objecto dan berpotensi menjadi kriminalisasi terhadap hak konstitusional warga negara,” tegas Erman.
Lebih lanjut, tim pembela menepis tuduhan bahwa konten digital yang dibuat terdakwa memengaruhi jalannya proses hukum. Menurutnya, seluruh materi yang diunggah M. Adhiya Muzakki bersumber dari keterangan ahli yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan, sehingga tidak dapat dianggap sebagai perintangan penyidikan.
Konten yang bersumber dari persidangan terbuka adalah bagian dari transparansi publik dan kebebasan informasi, bukan tindakan menghalangi hukum,” tutur Erman menambahkan.
Diketahui, M. Adhiya Muzakki merupakan mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Jakarta yang aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan, serta dikenal sebagai aktivis dan pegiat multimedia di ruang digital.
Sidang diakhiri dengan permohonan agar majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
Kami berharap majelis hakim menilai perkara ini secara objektif dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kebebasan berekspresi,” pungkas Erman Umar.