Okt 30, 2025

Agus Sudjatmoko.SH.MH.Kuasa Hukum Hans Falita Nilai Putusan Hakim Tak Konsisten, Vonis 4 Tahun Dinilai Tidak Mencerminkan Keadilan

JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Agus, menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap kliennya, Hans Falita Utama, tidak mencerminkan rasa keadilan dan menunjukkan adanya inkonsistensi pertimbangan hukum.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (30/10/2025), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Hans Falita Utama. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai jumlah yang telah dititipkan pada tahap penyelidikan, yakni sekitar Rp74,5 miliar.

Agus menilai amar putusan tersebut sama dengan vonis terhadap para terdakwa lainnya, namun tidak mempertimbangkan secara proporsional peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Amat putusannya hampir sama semuanya. Hukum itu semua terdakwa, semuanya sama, 4 tahun penjara, denda Rp200 juta dengan 4 bulan kurungan. Padahal, posisi dan tanggung jawab mereka berbeda,” ujar Agus usai sidang.

Lebih lanjut, Agus menyebut Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hukumnya. Ia menilai, putusan kali ini bertolak belakang dengan dua perkara sebelumnya yang ditangani oleh majelis yang sama, yakni kasus Tom Lembong dan Charles Sitorus.

“Majelis Hakim yang sekarang susunannya sama dengan perkara Pak Tom Lembong dan Pak Charles Sitorus. Dulu kerugian negaranya tidak sampai Rp500 miliar, hanya sekitar Rp174 miliar. Tapi dalam perkara itu pertimbangannya lebih proporsional. Sekarang, dengan angka yang lebih besar, justru tidak ada perbedaan hukuman,” jelas Agus.

Menurut Agus, vonis yang seragam terhadap seluruh terdakwa menunjukkan bahwa majelis tidak mempertimbangkan kontribusi individual terhadap kerugian negara. Ia juga menegaskan bahwa selama proses persidangan, tidak terbukti ada keuntungan pribadi yang dinikmati langsung oleh kliennya.

Kuasa hukum menyatakan akan mempelajari lebih lanjut isi putusan dan tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

Kami akan kaji dulu putusannya secara lengkap, tapi prinsipnya kami melihat banyak hal yang tidak sesuai fakta hukum di persidangan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Hans Falita Utama merupakan salah satu dari beberapa pihak yang didakwa terlibat dalam pengelolaan kegiatan impor tersebut.