JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Ira Puspa Dewi, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., menyampaikan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Soesilo menegaskan bahwa tuntutan jaksa sama sekali tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Kami selaku penasihat hukum merasa sedih dan kecewa. Banyak uraian dalam surat tuntutan penuntut umum tidak sesuai dengan fakta persidangan. Justru banyak yang diambil dari BAP, padahal keterangan yang sah adalah yang disampaikan di persidangan,” ujar Soesilo dalam pembacaan pleidoinya, Kamis (30/10/2025).
Ia menilai, bila isi tuntutan hanya menyalin dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan, maka proses persidangan kehilangan maknanya.
Kalau BAP lurus dengan surat dakwaan, dan dakwaan lurus dengan surat tuntutan, lalu gunanya persidangan apa?” ujarnya retoris.
Soesilo juga membantah tudingan jaksa yang menyebut terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Menurutnya, Ira Puspa Dewi dan dua direktur lain justru kooperatif selama persidangan dan berupaya menjelaskan duduk perkara secara terbuka.
“Ketiga direktur ini tidak pernah mempersulit jalannya sidang. Mereka justru ingin menegakkan bahwa apa yang dilakukan selama menjabat adalah benar dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Lebih jauh, Soesilo menilai tuntutan delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu berat dan tidak proporsional. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan dengan bijaksana seluruh fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk tidak adanya bukti bahwa kliennya menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan yang dijalankan.
“Jaksa tidak berhasil membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun kerugian negara yang disebabkan langsung oleh tindakan klien kami. Karena itu, kami memohon agar majelis hakim memutus bebas atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum,” ucap Soesilo menutup pembelaannya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas pleidoi dari tim kuasa hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.