Pikiran merdeka.com JAKARTA 21 September 2026 — Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan pihak PT Master Wovenindo Label melalui kuasa hukumnya Wisnu Wardhana .SH digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 171/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan sebagai langkah hukum untuk menguji proses penetapan tersangka terhadap pihak yang diwakili kuasa hukum, khususnya Direktur Utama PT Master Wovenindo Label, Kelly Yuzarly Sadeli serta Komisaris Utama Hendry Yuzarly.
Dalam perkara ini, pihak pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum, di antaranya Wisnu Wardhaa, S.H. dan M,Ficky Mashudin.,SH. Kuasa hukum menyampaikan bahwa permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menguji apakah proses hukum yang dilakukan terhadap klien mereka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada sidang perdana tersebut, pihak termohon, yakni Bareskrim Polri, disebut tidak hadir. Karena itu, proses persidangan belum masuk pada pemeriksaan pokok argumentasi secara menyeluruh dan sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 5 Oktober.
Kuasa hukum menegaskan bahwa praperadilan tersebut bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai mekanisme hukum untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, khususnya terkait penetapan tersangka terhadap klien mereka.
Menurut Wisnu Wardhana SH., dan M,Ficky Mashudin.SH,terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara utuh dalam perkara tersebut, terutama berkaitan dengan latar belakang sengketa antara perusahaan dan para pekerja PT Master Wovenindo Label.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari hubungan ketenagakerjaan yang kemudian berkembang menjadi sengketa setelah perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya. Dalam perkembangannya, terdapat kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerja mengenai mekanisme pembayaran hak-hak pekerja.
Kuasa hukum menyebutkan, berdasarkan Perjanjian Bersama yang dibuat antara pihak perusahaan dan pekerja, pembayaran hak pekerja, termasuk pesangon, akan dilakukan setelah aset perusahaan berhasil dijual.
Faktanya, dalam perjanjian bersama antara pihak perusahaan dan pekerja, pembayaran akan dilakukan setelah aset perusahaan terjual,” demikian pokok penjelasan kuasa hukum mengenai dasar pembelaan kliennya.
Atas dasar kesepakatan tersebut, kuasa hukum berpendapat bahwa kondisi aset perusahaan yang belum terjual perlu menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara menyeluruh.
Menurut pihak kuasa hukum, Wisnu Wardhana.SH. perusahaan pada prinsipnya memiliki rencana untuk menjual aset guna memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pekerja. Namun, proses tersebut disebut mengalami kendala karena aset perusahaan masih ditempati atau diduduki oleh sebagian pekerja.
Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi salah satu persoalan yang membuat perusahaan mengalami kesulitan dalam merealisasikan penjualan aset.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa terdapat persoalan komunikasi dalam pelaksanaan kesepakatan yang kemudian berkembang menjadi laporan kepada Bareskrim Polri.
Dalam pandangan kuasa hukum, perkara yang berawal dari persoalan hubungan industrial tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk keberadaan Perjanjian Bersama serta proses penyelesaian sengketa yang masih berlangsung.
Pembayaran akan dilakukan setelah aset-aset terjual,” jelas kuasa hukum, seraya menekankan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang menurut mereka perlu dipertimbangkan dalam proses hukum terhadap kliennya.
464 Pekerja Terdampak
Sengketa ketenagakerjaan PT Master Wovenindo Label tersebut diketahui berkaitan dengan 464 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja setelah operasional pabrik di kawasan Marunda, Jakarta Utara, berhenti sekitar 2020.
Dalam kronologi yang disampaikan pihak kuasa hukum, perusahaan kemudian melakukan penutupan kegiatan operasional sekitar Agustus/September 2020. Penyelesaian hak-hak pekerja selanjutnya dikaitkan dengan penjualan aset perusahaan.
Pihak perusahaan dan pekerja disebut telah menempuh mekanisme kesepakatan melalui Perjanjian Bersama dengan melibatkan Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Namun dalam pelaksanaannya, persoalan kemudian berkembang dan pihak pekerja melaporkan perkara tersebut kepada Bareskrim Polri. Dalam proses penyidikan, pihak manajemen perusahaan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut kini menjadi salah satu objek yang dipersoalkan melalui permohonan praperadilan.
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Perlu Diuji
Wisnu Wardhaa, S.H. dan M.Ficky Mashudin.SH. menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena pihaknya ingin agar proses penetapan tersangka terhadap kliennya dapat diuji secara hukum.
Menurut dia, terdapat hal-hal yang dianggap janggal oleh pihaknya dalam proses pemeriksaan terhadap kliennya di Bareskrim Polri. Karena itu, pihak kuasa hukum menggunakan mekanisme praperadilan untuk meminta pengadilan menilai proses hukum tersebut.
Kuasa hukum menyatakan, praperadilan merupakan hak hukum yang dapat digunakan seseorang ketika terdapat keberatan terhadap tindakan hukum dalam proses penyidikan.
Kami melakukan praperadilan karena ada yang kami anggap perlu diuji terhadap klien kami. Pemeriksaan di Bareskrim kemudian menetapkan klien kami sebagai tersangka,” demikian pokok pembelaan kuasa hukum.
Menurut pihak pemohon, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan rangkaian peristiwa secara lengkap, bukan hanya berdasarkan adanya laporan pidana.
Kuasa hukum juga menekankan pentingnya melihat hubungan antara sengketa ketenagakerjaan, Perjanjian Bersama, kondisi aset perusahaan, serta proses penyelesaian kewajiban kepada para pekerja.
Sengketa PHI Masih Berjalan
Dalam pembelaannya, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa persoalan ketenagakerjaan PT Master Wovenindo Label masih berkaitan dengan proses hukum di ranah hubungan industrial.
Menurut mereka, gugatan terkait hubungan industrial tersebut masih diproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kondisi tersebut menjadi alasan lain bagi pihak kuasa hukum untuk meminta agar persoalan antara perusahaan dan pekerja dilihat secara komprehensif.
Kuasa hukum berpendapat bahwa adanya proses penyelesaian melalui jalur hubungan industrial harus menjadi bagian dari pertimbangan ketika melihat perkara yang kemudian berkembang menjadi proses pidana.
Mereka menegaskan, pihak perusahaan tidak menyatakan mengabaikan hak para pekerja. Sebaliknya, menurut kuasa hukum, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran, tetapi mekanisme yang telah disepakati adalah pembayaran dilakukan setelah aset perusahaan berhasil dijual.
Kendala Penjualan Aset
Kuasa hukum menjelaskan bahwa perusahaan sebelumnya memiliki rencana menjual aset untuk memperoleh dana yang kemudian digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada para pekerja.
Namun, menurut mereka, pelaksanaan rencana tersebut menghadapi kendala karena aset perusahaan disebut masih diduduki oleh pekerja.
Kondisi itu, menurut pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, membuat proses penjualan aset tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Pihak kuasa hukum kemudian meminta agar kondisi tersebut juga diperiksa secara objektif dalam melihat keseluruhan persoalan.
Bagi pihak pemohon, persoalan tidak dapat dilepaskan dari kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya antara perusahaan dan pekerja.
Meminta Pengadilan Memberikan Kepastian Hukum
Melalui praperadilan ini, Wisnu Wardhana, S.H.dan Tim kuasa Hukum berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menguji proses hukum yang dilakukan terhadap klien mereka secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menilai pengujian melalui praperadilan penting untuk memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan berdasarkan prosedur dan dasar hukum yang sah.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya pembelaan hukum terhadap kliennya.
Menurut mereka, apabila terdapat persoalan dalam proses penetapan tersangka, maka mekanisme praperadilan dapat menjadi sarana untuk memperoleh kejelasan hukum.
Praperadilan ini untuk mencari kebenaran atas penetapan terhadap klien kami. Kami berharap putusan majelis hakim nantinya dapat memberikan kejelasan,” ujar Wisnu Wardhana.SH.
Sidang perdana sendiri belum memasuki pemeriksaan substansi perkara secara menyeluruh karena pihak termohon dari Bareskrim Polri disebut tidak hadir dalam persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 5 Oktober. Dalam persidangan berikutnya, proses pemeriksaan permohonan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dua aspek hukum sekaligus, yakni sengketa hubungan industrial yang melibatkan ratusan pekerja serta proses pidana terhadap pihak manajemen perusahaan.
Dengan jumlah pekerja yang disebut mencapai 464 orang, penyelesaian perkara ini tidak hanya berkaitan dengan posisi hukum perusahaan dan para pengurusnya, tetapi juga menyangkut penyelesaian hak-hak para mantan pekerja.
Pihak kuasa hukum PT Master Wovenindo Label berharap proses praperadilan dapat memberikan ruang bagi seluruh fakta dan dokumen, termasuk Perjanjian Bersama, untuk diuji secara hukum.(jfr)