Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Jessica Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta di Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB.
Dr. Otto Hasibuan S.H., M.M., Kuasa Hukum Jessica Wongso menyebut, kliennya setelah secara resmi mendapat remisi dan kini bebas bersyarat usai menjalani hukuman lebih dari 8 tahun di Lapas Pondok Bambu.
Didampingi team kuasa hukum, usai keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk proses administrasi pembebasannya.
Dalam konferensi pers yang berlangsung sore di Senayan Evenue (Senayan Golf) pada minggu, 18 Agustus 2024, di Jakarta, Dr. Otto Hasibuan mengaku telah menganggap Jessica sebagai keluarganya sendiri.
Dirinya turut menyampaikan rasa bahagianya karena kliennya telah bebas bersyarat pasca menjalani 8 tahun masa tahanan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Ditempat yang sama dalam kesempatan tersebut, Jessica Wongso mengucapkan rasa bersyukur karna pada hari ini dapat kembali bertemu keluarga dan teman-temannya.
“Saya hari ini bersyukur, karena sudah bisa keluar dari Lapas, bertemu kembali dengan keluarga, teman-teman, pengacara, terima kasih dukungannya, support, segala macam yang baik buat saya, sangat berarti,” pungkasnya.
Kontributor : Amhar