JAKARTA, PIKIRANMERDEKA.COM – Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh National Corruption Watch (NCW). Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji. NCW menuduh Cak Imin menyalahgunakan posisinya dengan mengikutsertakan istrinya, Rustini, dalam tim tersebut.
Donny Manurung, seorang aktivis NCW, mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga di tahun-tahun sebelumnya. Dalam laporan yang disampaikan ke KPK, Donny turut menyertakan bukti yang ia yakini kuat.
“Ternyata bukan hanya di 2024, pada 2022 dan 2023 pun Cak Imin membawa istrinya sebagai bagian dari Timwas Haji,” ujar Donny saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 12 Agustus.
Donny menegaskan bahwa bukti yang mereka bawa cukup valid untuk mendukung laporan tersebut. “Kami menyertakan beberapa dokumen seperti data Timwas Haji 2022, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Timwas Haji 2022, serta draft LPJ Timwas Haji 2023 yang hingga hari ini belum diunggah,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Donny juga menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti berupa visa dengan keterangan yang menunjukkan bahwa Rustini terdaftar sebagai petugas pengawas haji.
Ia berharap dengan bukti-bukti yang diserahkan, KPK segera memanggil Cak Imin untuk memberikan klarifikasi. Donny menekankan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang ini perlu segera diusut, terutama karena dana yang digunakan untuk memberangkatkan Timwas Haji berasal dari anggaran negara.
“Menurut informasi yang kami dapat, satu tim pengawas haji ini dibiayai negara sekitar 23 ribu dolar Amerika Serikat. Ini jumlah yang sangat besar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” pungkas Donny.