Pikiran merdeka.com, Senin, 02/09/2024
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Brian.SH.dan Tim menjelaskan kepada awak media di PN Tipikot jakpus Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan IUP PT Timah pada hari ini, Senin, (2/9/2024). Ia tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta pada pukul 11.03 WIB.
Brian.SH dan Tim kuasa Hukum Hervey Moeis Agenda sidang hari ini pun tak hanya dihadiri oleh terdakwa Harvey Moeis. Akan tetapi kesaksian juga digunakan untuk pembuktian terdakwa lain yaitu Suparta dan Reza Andriansyah.
Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak lima orang, dari kelimanya, satu orang hadir secara online.
Keempat saksi yang hadir di ruang sidang adalah Deden hidayat, sebagai karyawan PT Timah, Musda Anshori, Apit Rinaldi sebagai Evaluator PT Timah dan Doni indra sebagai Mitra Tambang Darat UPT.
Sementara satu saksi yang hadir online adalah Ichwan Azwardi. Dia tidak bisa hadir di Jakarta dikarenakan pihaknya masih ditahan di rutan Pangkal Pinang.
Sebelumnya, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tahun 2015-2022.. Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.(jfr)
“Di mana Tersangka HM mengondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,