Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Warga Dairi, Sumatera Utara, mendesak Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menegakkan keadilan demi kepentingan masyarakat yang terancam keselamatannya akibat operasi PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Desakan ini diserukan Warga Dairi dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin, 5 Agustus 2024 di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Sebelumnya, pada 14 Februari 2024, warga Dairi mengajukan gugatan kasasi ke MA setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menyatakan Persetujuan Lingkungan PT DPM sah pada persidangan 22 November 2023.
Persetujuan tersebut diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui SK No. 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup PT Dairi Prima Mineral.
Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan Persetujuan Lingkungan PT DPM tidak sah dan memerintahkan KLHK mencabut izin tersebut pada 24 Juli 2023.
Salah seorang penggugat, Barisman Hasugian, mendesak Majelis Hakim MA bersedia mendengarkan permohonan masyarakat Dairi korban tambang PT DPM yang dirampas ruang hidupnya dan kini terancam keselamatannya.
“Saya mewakili para penggugat, mendesak Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang mengadili dan menyidangkan perkara ini untuk membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan menguatkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Persetujuan Lingkungan PT DPM tidak sah,” ujarnya.
Tantangan warga Dairi tak hanya mengenai penerbitan kelayakan lingkungan hidup PT DPM. Layasna Berutu, perwakilan warga Dairi yang lain mengungkapkan, KLHK kini melakukan klaim sepihak atas kawasan hutan.
Menurut Layasna, KLHK memasang patok dan plang bertuliskan “tanah ini milik koperasi kenegerian Lae Njuhar” di area ladang dan pemukiman warga Dairi, tepatnya di desa Sinar Pagi tanpa melakukan dialog dengan warga yang memiliki lahan-lahan tersebut.
“Kami mencurigai KLHK memiliki motif untuk memuluskan kepentingan PT DPM yang ingin memperluas wilayah konsesi tambang,” katanya.
Uli Arta Siagian dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan, pengukuhan kawasan hutan negara di Dairi merupakan dampak yang tidak terbantahkan dari implementasi UU Cipta Kerja.
“Undang-undang ini memandatkan pengukuhan hutan diselesaikan hingga 100% dalam tempo singkat. Percepatan pengukuhan kawasan hutan tanpa diikuti dengan koreksi terhadap proses pengukuhan kawasan hutan sebelumnya hanya akan melanggengkan azas domein verklaring atau azas yang berlaku pada zaman kolonial Belanda dulu,” ujarnya.
Rohani Manalu dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) menjelaskan, sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan kasasi, warga Dairi sudah menempuh berbagai upaya dan mendapatkan perhatian berbagai pihak.
Ia menyinggung pemantauan langsung yang dilakukan Komnas Perempuan dan Komnas HAM pada 2023 dengan hasil berupa rekomendasi kepada KLHK dan Kementerian ESDM untuk membatalkan proyek PT DPM karena memicu konflik sumber daya alam dan tata ruang, serta melanggar HAM.
Rohani menyatakan, konstitusi Indonesia telah menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM mencakup hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dan perlakuan khusus yang tertuang di pasal 27 dan 28 H UUD 1945.
“Semoga ini menjadi perhatian Majelis Hakim MA,” harapnya.
Kuasa hukum warga Dairi, Judianto Simanjuntak, yang juga mewakili Sekretariat Bersama Tolak Tambang menyatakan gugatan kasasi yang diajukan berkaitan dengan keselamatan hidup yang kini terancam oleh aktivitas tambang seng dan timah hitam PT DPM.
“Dairi merupakan kawasan yang rawan
gempa karena dilalui oleh tiga jalur patahan gempa yakni patahan Toru, Renun, dan Angkola,” jelasnya
Dia katakan, kerawanan ini membuat Dairi tidak layak untuk ditambang karena peristiwa gempa dapat menjadi bencana yang membahayakan nyawa para warga di sekitar lokasi tambang.
Steve Emerman, ahli hidrologi internasional dalam kajiannya terkait keberadaan PT DPM mengatakan bahwa rencana pertambangan yang diusulkan tidak tepat, karena berada di atas tanah yang tidak stabil dan lokasi gempa tertinggi di dunia. PT DPM adalah tambang yang akan mengakibatkan bencana jika diizinkan untuk dilanjutkan,’’ ujarnya.
Kontributor : Amhar