Foto: Gunung Rinjani – Juliana Marins. Foto kiri adalah tangkapan layar video drone tim SAR saat Juliana terpantau dalam kondisi duduk di Gunung Rinjani usai jatuh di kedalaman 500 meter dari puncak Rinjani, Senin (23/6/2025).
Pemerintah Brasil mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian warganya, Juliana Marins, yang meninggal dunia usai terjebak selama empat hari di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, pada 21 Juni 2024 lalu.
Juliana Marins, perempuan berusia 26 tahun asal Brasil, dikabarkan terjatuh di kawasan puncak Rinjani sekitar pukul 06.30 WITA. Upaya pencarian oleh tim SAR gabungan dimulai beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.50 WITA. Namun, medan ekstrem dan cuaca buruk menyebabkan proses evakuasi berjalan lambat. Korban baru berhasil ditemukan pada Senin pagi, 24 Juni, pukul 07.05 WITA, dalam kondisi tidak bergerak, dan akhirnya baru dievakuasi pada Rabu pagi, 26 Juni 2024, pukul 06.00 WITA.
Kejaksaan Sita Rp1,3 Triliun dari Kasus Korupsi CPO, Berikut Para Pelakunya
Menelisik Jokowi Ketika “Melindungi” Gibran Dari Ancaman Pemakzulkan?
Diawasi Presiden, Berikut Vonis Harvey Moeis di Kasus PT. Timah
Ketidaksesuaian dalam laporan dan keterlambatan evakuasi menjadi perhatian pihak keluarga dan otoritas Brasil. Kantor Federal Pembela Publik Brasil (DPU) melalui advokat hak asasi manusia, Taisa Bittencourt, menyatakan bahwa keluarga telah meminta dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Marins. Tujuannya adalah untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan mendalam.
“Kami menunggu laporan resmi dari Indonesia. Setelah itu, kami akan menentukan langkah selanjutnya,” ujar Bittencourt kepada media Brasil Globo. Ia menambahkan, hasil autopsi ulang akan menjadi dasar apakah Brasil akan mengajukan penyelidikan internasional atau tidak.
Pihak DPU juga telah meminta Kepolisian Federal Brasil untuk menyelidiki potensi pelanggaran kriminal seperti kelalaian atau pengabaian dalam penanganan kasus ini. Jika ditemukan unsur kelalaian, DPU membuka opsi membawa kasus ini ke lembaga hukum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).
Kenaikan Anggaran NATO Bongkar Jaringan Kartel Raksasa Industri Senjata Eropa
Wilayah Ini Waspada! Gempa Megathrust Hitungan Menit Picu Tsunami 20 Meter
PBB Umumkan Daftar Perusahaan yang Terlibat Genosida Gaza
Sementara itu, Kantor Jaksa Agung Brasil (AGU) menyatakan akan mendampingi penuh proses autopsi ulang. Mereka juga telah meminta Pengadilan Federal Brasil untuk menggelar rapat darurat dengan DPU dan pemerintah guna menentukan langkah hukum lanjutan.
“Autopsi dan analisis ulang penting untuk memastikan penyebab kematian dan menjamin bahwa keluarga korban memperoleh keadilan dalam kerangka hukum Brasil,” bunyi pernyataan resmi dari AGU.
Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena menyangkut keselamatan wisatawan asing, tetapi juga membuka diskusi mengenai tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan di kawasan wisata ekstrem. Investigasi lanjutan dari kedua negara kemungkinan besar akan menjadi kunci dalam menentukan arah penyelesaian kasus ini ke depan.
Sumber: Globo, AGU Brasil, DPU Brasil, Kantor SAR NTB, 21-26 Juni 2024
Editor: Agusto Sulistio