Pikiran merdeka.com ,Jakarta sidang lanjutan no perkara 40 pdt /sus di pengadilan tipikor jakarta pusat
Dr Soesilo Aribowo SH MH.kuasa Hukum Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.sidang hari ini menghadirkan 6 saksi di ruang sidang di pengadilan pengadilan jakarta pusat
Dr Soesilo Aribowo SH MH.menjelaskan kepada awak media di dalam persidangan ini juga dibahas tentang perlukah adanya rekomendasi dari Kemenperin RI untuk mendapatkan permohonan PI gula. “Tentang rekomendasi dari Kemenperin RI itu saya meyakini, bahwa rekomendasi Kemenperin RI itu tidak diperlukan lagi karena apalagi ini adalah suatu penugasan dari mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong. Selain itu, tidak ada pelanggaran apa yang dilanggar itu karena sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan sebagainya itu,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi impor gula turut menyeret nama Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus juga ikut terseret. Para terdakwa kasus korupsi impor gula didakwa merugikan negara sebanyak Rp 578 miliar.