Kuasa Hukum Hendarto Bantah Pendapat Ahli Soal Kerugian Negara di Sidang Tipikor LPEI

Apr 17, 2026

Pikiran merdeka.com, Jakarta Pusat, 14 April 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembiayaan ekspor yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026). Persidangan berlangsung di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro dengan menghadirkan saksi dari LPEI serta ahli keuangan negara.

Terdakwa dalam perkara ini adalah pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto, yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun terkait pembiayaan ekspor pada periode 2014–2015.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Samuel Hendrik, SH, MH, menyoroti sejumlah fakta yang muncul, khususnya terkait status kepemilikan dan tanggung jawab kliennya terhadap PT SMJL. Ia mengungkapkan adanya dokumen permohonan restrukturisasi dan pengambilalihan bernomor 006 yang dinyatakan lengkap dan sah.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa seluruh hak dan kewajiban PT SMJL telah dialihkan kepada PT Mentari Grup sejak tahun 2016,” ujar Samuel di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut juga diperkuat oleh saksi dari LPEI yang menyatakan bahwa dokumen tersebut diketahui dan dinyatakan benar. Saksi menjelaskan bahwa dengan adanya pengambilalihan itu, seluruh aset PT SMJL secara otomatis turut berpindah ke pihak yang mengambil alih.

Berdasarkan fakta tersebut, Samuel mempertanyakan dasar hukum penetapan Hendarto sebagai terdakwa. Ia menegaskan bahwa sejak proses pengambilalihan berlangsung, kliennya tidak lagi memiliki kendali maupun tanggung jawab atas perusahaan.

Sejak 2016 hingga 2017, PT SMJL sudah diambil alih. Klien kami tidak lagi menjadi pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa pengambilalihan tersebut dilakukan oleh pihak lain, yakni Yurisman Jamal. Oleh karena itu, menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan pasca pengambilalihan.

Ini harus dilihat secara utuh. Apakah tanggung jawab berada pada PT Mentari Grup sebagai pihak yang mengambil alih, atau ada skenario lain dalam perkara ini,” tambah Samuel.

Dalam agenda sidang yang sama, JPU turut menghadirkan ahli keuangan negara, Syakran Rudi, yang memberikan keterangan terkait perhitungan kerugian keuangan negara. Menurut Syakran, kerugian negara dalam perkara ini dihitung sejak dana dikeluarkan oleh LPEI yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dalam SOP, uang tersebut tidak boleh dikeluarkan. Itu merupakan perbuatan melawan hukum dan ada peristiwa hukumnya,” jelas Syakran di persidangan.

Namun demikian, Samuel Hendrik menyatakan tidak sependapat dengan pandangan ahli tersebut. Ia menilai konsep perhitungan kerugian negara yang disampaikan tidak sejalan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ahli menyatakan kerugian negara dihitung saat uang keluar, bukan dari kekurangan uang sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan undang-undang keuangan negara,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Meski berbeda pandangan, Samuel menyatakan pihaknya tetap menghormati keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa.

Tapi karena ini pendapat ahli, kita tidak bisa memaksakan,” katanya.

Selain itu, dalam persidangan juga dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Arif Putranto selaku Direktur Utama PT SMJL, yang tidak dapat dihadirkan secara langsung oleh JPU.

Terkait agenda sidang berikutnya, Samuel mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan menghadirkan saksi ahli. Hal tersebut mempertimbangkan waktu persidangan yang terbatas serta masa penahanan terdakwa yang telah berjalan selama enam bulan dan mendekati batas akhir.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi berikutnya. Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara komprehensif.

Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara menyeluruh, tidak sepotong-sepotong, tetapi dalam konteks yang utuh,” pungkas Samuel.(jfr)