JAKARTA — Putusan panas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026) menjadi sorotan tajam. Dalam Perkara Nomor 303/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, Majelis Hakim menjatuhkan amar yang tegas: seluruh eksepsi tergugat ditolak, dan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian.
Penggugat, Rr. Fransiska Kumalawati Susilo, resmi dinyatakan sebagai istri sah dari Edward Seky Soeryadjaya (Tergugat II). Majelis Hakim menegaskan bahwa perkawinan yang dilangsungkan pada 1 Agustus 1994 di Santa Ana, Orange County, California, Amerika Serikat, sah dan memiliki kekuatan hukum di Indonesia.
Putusan ini sekaligus mengguncang status administratif yang sebelumnya tercatat. Kartu Keluarga Nomor 3171060712111013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta (Tergugat III) dinyatakan tidak sah dan diperintahkan untuk dicabut. Dokumen tersebut sebelumnya mencantumkan BBR.A. Atilah Rapatriati (Tergugat I) sebagai istri dari Tergugat II.
Dalam amar putusannya, pengadilan juga memerintahkan Tergugat I untuk tidak lagi menggunakan status sebagai istri sah, serta mewajibkan Tergugat II mengakui bahwa satu-satunya perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia adalah dengan Penggugat.
Tidak hanya itu, upaya perlawanan melalui gugatan rekonvensi dari Tergugat I dan Tergugat II juga kandas total setelah Majelis Hakim menyatakan seluruhnya ditolak. Para tergugat pun dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Kuasa hukum Penggugat, Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., CM., dari Kantor Hukum ANDROMEDA, menyebut putusan ini sebagai tonggak penting dalam penegakan kepastian hukum.
“Amar putusan yang kami akses melalui e-court tertanggal 23 April 2026 secara jelas menyatakan klien kami sebagai istri sah. Ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga penegasan atas kebenaran yang selama ini diperjuangkan,” tegas Dr. Wilpan Pribadi.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Majelis Hakim atas profesionalitas dan objektivitas dalam memeriksa perkara ini.
Namun, ia menekankan bahwa pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan untuk memahami pertimbangan hukum secara menyeluruh.
“Saat ini kami baru memperoleh amar putusan. Untuk pertimbangan hukum lengkap, kami akan menunggu salinan resmi dari pengadilan,” ujarnya.
Dr. Wilpan menambahkan bahwa putusan ini merupakan pengakuan yuridis atas status kliennya yang selama ini dipertahankan dengan itikad baik.
“Kami menghormati hak para pihak apabila akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Perkara ini telah melalui proses panjang, mulai dari mediasi, jawab-menjawab, pembuktian hingga kesimpulan, sebelum akhirnya diputus. Hingga saat ini, salinan lengkap putusan masih menunggu untuk diunggah melalui sistem e-court sesuai prosedur Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
— Selesai —