Kuasaf Hukum Septian Anugrah Marbun.SH.MH.Eclund Silaban,SH.M H Li,M.M.Dan Tim  Nilai Tuntutan JPU terhadap Ivan Arie Sustiawan Tidak Berdasar dan Minim Alat Bukti

Mei 25, 2026

Pikiran merdeka.com, Jakarta, 25 Mei 2026 — Tim kuasa hukum terdakwa Ivan Arie Sustiawan, mantan CEO TaniHub, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Septian Anugrah Marbun, S.H., M.H., dan Eclund Silaban, S.H., M.H.Li., M.M., menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat sasaran serta tidak didukung alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum pidana.

Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, Septian Anugrah Marbun menegaskan bahwa dakwaan jaksa dinilai 

kurang pihak” dan mengandung kesalahan dalam menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.

Menurutnya, pertanggungjawaban hukum seharusnya dibebankan kepada pihak korporasi terkait, yakni PT Paritta Wineka, bukan kepada pribadi terdakwa Ivan Arie Sustiawan.

Dakwaan jaksa itu kurang pihak dan salah sasaran. Pertanggungjawaban seharusnya kepada korporasi, bukan dibebankan secara personal kepada terdakwa Ivan,” ujar Septian kepada wartawan.

Tim kuasa hukum juga membantah tudingan terkait utang piutang fiktif sebagaimana yang didalilkan oleh JPU. Mereka menilai tuduhan tersebut tidak pernah dapat dibuktikan selama proses persidangan berlangsung.

Faktanya dalam persidangan, jaksa tidak mampu membuktikan adanya utang piutang fiktif. Bahkan saksi-saksi penting yang seharusnya dihadirkan justru tidak dihadirkan oleh jaksa,” jelasnya.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menurut mereka hanya memeriksa TaniHub, sementara entitas investasi Ketani Nusantara tidak diperiksa secara langsung.

Menurut Eclund Silaban, kesimpulan mengenai kerugian total atau total loss menjadi tidak relevan karena masih terdapat aset dan saham yang memiliki potensi nilai ekonomi.

Bagaimana bisa disebut total loss kalau faktanya masih ada saham dan potensi usaha yang masih berjalan. Ketani Nusantara bahkan tidak diperiksa secara langsung,” kata Eclund.

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa tuntutan uang pengganti sebesar Rp3 miliar yang dibebankan kepada Ivan Arie Sustiawan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan rinci.

Kuasa hukum menilai JPU gagal menguraikan secara detail asal-usul maupun perhitungan nominal uang pengganti tersebut.

Tuntutan uang pengganti Rp3 miliar itu tidak dijelaskan secara rinci dasar perhitungannya. Ini menunjukkan tuntutan tersebut tidak berdasar,” ujar tim kuasa hukum.

Pihak pembela juga menegaskan bahwa sepanjang fakta persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Ivan Arie Sustiawan memerintahkan, mengetahui, atau memiliki kesepahaman untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan jaksa.

Tidak ada satu pun saksi yang menerangkan bahwa terdakwa memiliki niat jahat atau kesepakatan melakukan korupsi. Semua transaksi dilakukan secara sah,” tegas Septian.

Tim kuasa hukum berpendapat bahwa tuntutan JPU lebih banyak dibangun berdasarkan opini semata tanpa dukungan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.

Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim membebaskan Ivan Arie Sustiawan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.(jfr)