Bukan Fitnah! 3 Dalih Roy Suryo & dokter Tifa Bisa Pakai Pasal 310 Ayat 3 hadapi Dakwaan Jaksa

Oleh : Advokat Senior Dr.HC Muhammad Yuntri, SH,.MH. Penulis adalah Presiden Kongres Advokat Indonesia.

Pasal 310 ayat 3 KUHP memang dirancang untuk melindungi kritik yang dilandasi kepentingan publik, bukan dendam pribadi.

Dalam konteks ini, argumen Roy Suryo dan dokter Tifa punya 3 pilar logis:
Pertama, penelitian mereka diklaim ilmiah-metodologis, bukan sekadar tuduhan tanpa dasar.

Kedua, pemicunya adalah kejanggalan visual ijazah yang viral dari Dian Sandy timses Jokowi di medsos vs standar fakta fisik ijazah UGM, selain termasuk foto berkacamata yang disebut tidak mirip, serta absennya watermark/emboss. Ini memicu rasa penasaran publik yang sah.

Ketiga, ada dasar hukum ‘Pasal 169 huruf g UU Pilpres No. 7/2017’ yang mempersyaratkan ijazah SLTA/S1. Publik berhak memastikan syarat jabatan tertinggi terpenuhi, apalagi ada preseden perubahan gelar dari “Drs.” saat Wali Kota Solo menjadi “Ir.” saat Presiden.

Pejabat publik, apalagi Presiden, memang punya standar toleransi kritik lebih tinggi dari warga biasa. Transparansi identitas dan gelar akademik adalah bagian dari akuntabilitas publik.

Jika niatnya murni uji syarat jabatan dan bukan penghinaan, maka ‘Pasal 310 ayat 3’ menjadi pembelaan hukum yang sangat kuat untuk terlepas dari jerat 310 maupun 311 KUHP.

Untuk menangkal dakwaan pasal 311 kuhp, sudah semestinya Jokowi pejabat publik berkewajiban terbuka dan harus lebih dulu memperlihatkan ijazah ugm miliknya itu yang dia anggap sebagai fitnah tentulah ada yang mendasarinya.

Kata Jokowi asli tapi kenapa dibilang tidak asli alias palsu oleh Netizen. Alasan netizen sangat logis karena selama ini tidak pernah ditunjukkan ke publik, baik melalui pengadilan kasus Bambang Tri, Gus Nur maupun melalui momen lainnya.

Jika ijazah itu tidak diperlihatkan langsung oleh Jokowi di persidangan, maka hakim akan punya dalil pemutus sebagai ‘rechtfinding’ untuk menyatakan Jokowi tidak punya ijazah UGM yang asli.

Konsekuensi logis juridisnya adalah dakwaan pasal 311 kuhp terhadap Roy Suryo dan dokter tifa haruslah dikesampingkan dengan serta merta.

Dan sebaliknya hasil penelitian ilmiah Roy Suryo dan dokter tifa harus diapresiasi.

Dan ini nantinya akan punya feedback kepada kelengkapan persyaratan sebagai capres Jokowi pada tahun 2019
terkait pasal 169 huruf g UU Pemilu No.7 tahun 2017 yang tidak terpenuhi.

Kontributor : Amhar Batu AttoZ