Oleh: Agusto Sulistio – Pegiat Sosial Media
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah mengakselerasi swasembada pangan dan energi, hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur, serta berbagai program strategis lainnya.
Di saat yang sama, ruang publik dipenuhi dinamika politik, mulai dari konsolidasi partai, kritik masyarakat, hingga berbagai rencana aksi dan unjuk rasa mahasiswa.
Semua itu penting dalam kehidupan demokrasi.
Namun ada satu hal yang jauh lebih mendasar dan tidak mengenal batas politik, ideologi, maupun kelompok, yaitu keselamatan manusia akibat perubahan iklim.
Sebagus apa pun program pemerintah dari pengetasan kemiskinan, investasi hingga alutsista pertahanan dan reformasi Polri, sekeras apa pun kritik oposisi, atau sebesar apa pun gerakan protes sosial, semuanya akan kehilangan makna apabila kita mengabaikan peringatan bumi yang kini sedang berlangsung di depan mata kita.
Bencana tidak pernah menunggu perdebatan politik selesai, ijazah Jokowi terungkap, bahkan ganti presiden dan wakilnya sekalipun.
Sejak 20 Juni 2026, gelombang panas ekstrim melanda Prancis, Spanyol, Italia, Jerman, Inggris, Portugal, Belgia, dan sejumlah negara Eropa lainnya. Suhu mencapai 40–44°C, memicu kebakaran hutan, gangguan layanan publik, hingga ribuan warga harus mendapatkan perawatan medis.
Di Prancis, sekitar lebih 1.000 kematian dilaporkan hanya dalam dalam kurun waktu 24–26 Juni 2026 akibat gelombang panas. Di Spanyol, tercatat sekitar 1.029 lebih warga tewas setelah suhu melampaui 40°C selama beberapa hari.
Sebelumnya, pada 29 Juni 2021, kota Lytton, Provinsi British Columbia, Kanada, mencatat suhu 49,6°C, tertinggi sepanjang sejarah negara itu. Gelombang panas menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal, termasuk 619 korban yang secara resmi dinyatakan meninggal akibat paparan panas ekstrim.
Semua peristiwa itu adalah bukti kuat peringatan yang sejak lama disampaikan Al Gore. Melalui berbagai forum internasional dan film dokumenternya “An Inconvenient Truth”, mantan Wakil Presiden Amerika Serikat itu mengingatkan bahwa pembakaran batu bara, minyak bumi, dan gas menghasilkan emisi karbon yang memerangkap panas di atmosfer sehingga memicu perubahan iklim dan cuaca ekstrim dunia.
Road map yang terus dikampanyekannya bertumpu pada lima langkah utama, yakni mempercepat penggunaan energi bersih, meningkatkan efisiensi energi, menghentikan ketergantungan pada bahan bakar fosil secara bertahap, melindungi hutan sebagai penyerap karbon alami, dan membangun ekonomi rendah emisi.
Bagi Indonesia, seperti yang telah disampaikan Menteri Jumhur, bahwa target “Net Zero Emission 2050” yang juga sejalan dengan gagasan Al Gore tersebut mungkin tidak harus ditiru secara mentah dalam waktu dekat, tetapi layak dijadikan rujukan dengan menyesuaikan kondisi nasional, agar perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan ketahanan energi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.
Indonesia memang tidak diprediksi mengalami gelombang panas (heatwave) seperti Eropa. Namun BMKG memperkirakan pada bulan Juli hingga Agustus 2026 mendatang, menjadi puncak musim kemarau di sebagian besar wilayah Indonesia, termasuk Jawa, Bali, Nusa Tenggara, sebagian Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Maluku.
Dampaknya dapat berupa meningkatnya suhu udara siang hari, kekeringan, berkurangnya pasokan air, serta meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan.
Suhu udara panas, saya (penulis) sendiri mulai merasakan perubahan itu dalam keseharian. Beberapa bulan terakhir, AC di rumah yang biasanya cukup disetel 22°C, kini sering harus diturunkan hingga 16°C agar ruangan tetap nyaman. Memang lebih sejuk, tetapi tagihan listrik ikut meningkat. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, beban seperti ini tentu dirasakan banyak keluarga di negara kita.
Pengalaman ini bukan bukti ilmiah perubahan iklim, tetapi mengingatkan kita, bahwa perubahan cuaca juga membawa konsekuensi nyata terhadap pengeluaran biaya rumah tangga.
Karena itu, perubahan iklim kini menjadi persoalan ekonomi, kesehatan, ketahanan pangan, energi, dan pembangunan.
Dalam konteks inilah peran Kementerian Lingkungan Hidup di bawah kepemimpinan Menteri Jumhur Hidayat menjadi sangat strategis.
Komitmen Indonesia menuju Net Zero Emissions 2060 atau lebih cepat perlu diterjemahkan menjadi langkah nyata yang dirasakan masyarakat.
Mungkin langkah tersebut akan diperkuat dengan memperluas sistem peringatan dini bersama BMKG, memperketat pencegahan kebakaran hutan dan lahan sebelum puncak kemarau, mempercepat rehabilitasi hutan dan daerah tangkapan air, memperkuat koordinasi lintas kementerian, serta membangun gerakan nasional penghematan air, penanaman pohon, pengelolaan sampah, dan pengurangan emisi yang melibatkan masyarakat.
Meskipun Menteri Jumhur belum mengeluarkan kebijakan, namun semangat yang disampaikan dalam pidato-pidatonya termasuk di forum internasional, London, Inggris minggu lalu dapat dimaknai sebagai salah satu sinyal arah kebijakan.
Bahwa upaya menghadapi perubahan iklim tidak cukup hanya berbicara mengenai penurunan emisi karbon, tetapi juga bagaimana setiap kebijakan tetap memperhatikan kondisi sosial, daya beli masyarakat, ketahanan energi, serta keberlanjutan pembangunan nasional.
Dengan demikian, perlindungan lingkungan dan perlindungan terhadap kesejahteraan rakyat tidak diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan saling menguatkan.
Inilah yang dimaksud dengan climate justice atau keadilan iklim, yaitu menghadapi perubahan iklim tanpa meninggalkan rakyat.
Lingkungan tetap dijaga, sementara petani tetap dapat bertani, nelayan tetap melaut, industri terus tumbuh, lapangan kerja tetap tercipta, dan pembangunan nasional tetap berjalan. Pendekatan inilah yang menjelaskan mengapa Indonesia memilih target Net Zero Emissions 2060 atau lebih cepat, sebagai jalan tengah yang menyesuaikan tantangan lingkungan dengan kondisi sosial dan ekonomi bangsa.”
Strategi ini juga mendukung agenda besar Presiden Prabowo. Swasembada pangan membutuhkan air yang cukup. Ketahanan energi memerlukan ekosistem yang terjaga. Hilirisasi industri dan pembangunan infrastruktur juga bergantung pada daya dukung lingkungan.
Menjaga alam bukan berarti memperlambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Wa lā tufsidū fil-arḍi ba’da iṣlāḥihā.”
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56).
Ayat ini mengingatkan bahwa manusia diberi amanah untuk membangun tanpa merusak.
Pelajaran dari Eropa dan Kanada dapat menjadincermin berharga untuk memperkuat kesiapsiagaan bersama.
Politik akan terus bergulir. Pemerintahan akan silih berganti. Namun kerusakan lingkungan membutuhkan waktu yang jauh lebih lama untuk dipulihkan.
Karena itu, menjaga bumi bukan lagi agenda lingkungan semata, tapi adalah syarat utama agar pembangunan nasional, pertumbuhan ekonomi, dan seluruh cita-cita Indonesia Emas dapat terus berjalan. Dengan belajar dari pengalaman dunia, memanfaatkan sains sebagai pijakan, serta memperkuat kepemimpinan dan kolaborasi nasional, Indonesia memiliki peluang besar untuk menghadapi perubahan iklim tanpa kehilangan arah pembangunan maupun keadilan sosial.
Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juli 2026, 10:36 Wib.