Pikiran merdeka.com Jakarta 26 /8/2026— Praktisi hukum Victor Sulaiman Siregar, S.H. memberikan pandangan hukum terkait proses pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, khususnya mengenai kedudukan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat dalam perkara perdata.
Menurut Victor, penting untuk memahami secara tepat batas kewenangan hakim pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung, melalui pemeriksaan kasasi, pada prinsipnya tidak lagi menjalankan fungsi pemeriksaan fakta sebagaimana dilakukan oleh pengadilan pada tingkat pertama maupun tingkat banding.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan pada tingkat kasasi pada dasarnya berfokus pada persoalan penerapan hukum. Oleh karena itu, hakim agung memeriksa apakah hukum telah diterapkan secara tepat oleh pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara.
Pada tingkat kasasi, kewenangan hakim agung pada prinsipnya adalah melihat dan menilai apakah penerapan hukumnya sudah benar atau belum. Kasasi bukan merupakan forum untuk mencari bukti baru,” ujar Victor Sulaiman Siregar, S.H., dalam pandangan hukumnya.
Victor menekankan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara pemeriksaan fakta dan pemeriksaan penerapan hukum. Pada tingkat pengadilan pertama, pemeriksaan terhadap fakta-fakta perkara dan alat-alat bukti menjadi bagian penting dalam proses persidangan. Penggugat dan tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan dalil, bantahan, saksi, surat, maupun alat bukti lainnya sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Sementara itu, setelah perkara memasuki tingkat kasasi, fokus pemeriksaan berubah. Mahkamah Agung tidak semata-mata mengulang kembali seluruh pemeriksaan fakta sebagaimana dilakukan di persidangan sebelumnya.
Kasasi Bukan Tempat Mencari atau Mengulang Pemeriksaan Bukti
Menurut Victor, salah satu persoalan yang perlu dipahami oleh para pencari keadilan adalah anggapan bahwa seluruh bukti dapat diperiksa kembali secara bebas pada tingkat kasasi.
Ia berpandangan bahwa pemeriksaan kasasi harus ditempatkan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh hukum. Hakim agung tidak menjalankan pemeriksaan untuk mencari bukti baru ataupun melakukan pemeriksaan fakta dari awal.
Yang menjadi perhatian pada tingkat kasasi adalah bagaimana hukum diterapkan terhadap perkara tersebut. Apakah putusan yang dijatuhkan oleh judex facti telah menerapkan hukum secara benar atau justru terdapat kekeliruan dalam penerapan hukumnya,” katanya.
Dalam praktik peradilan, pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dikenal memiliki peran penting dalam pemeriksaan fakta atau judex facti. Pada tahapan tersebut, hakim melakukan pemeriksaan terhadap fakta yang terungkap di persidangan serta alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
Oleh sebab itu, Victor menilai bahwa keberadaan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dan tergugat harus memperoleh perhatian secara proporsional pada tahapan pemeriksaan perkara yang memang berwenang melakukan penilaian terhadap fakta.
Ketika perkara telah sampai pada tingkat kasasi, pertanyaan hukum yang menjadi penting adalah apakah pertimbangan dan putusan yang dihasilkan oleh pengadilan sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pentingnya Surat Pengantar dan Administrasi Bukti
Dalam pandangan Victor Sulaiman Siregar, S.H., persoalan administrasi dan penyampaian alat bukti juga tidak dapat dipandang sebagai hal yang sederhana.
Ia menyoroti adanya surat pengantar bukti dalam suatu proses perkara. Menurutnya, dokumen pengantar dan administrasi terkait alat bukti merupakan bagian yang penting untuk memberikan kejelasan mengenai bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Keberadaan surat pengantar tersebut dapat membantu menunjukkan dokumen atau alat bukti apa saja yang secara resmi diajukan dalam proses persidangan.
Bukti yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat harus memiliki kejelasan dalam proses administrasi dan pemeriksaan perkara. Surat pengantar bukti menjadi bagian yang perlu diperhatikan untuk memastikan dokumen-dokumen yang diajukan dapat diketahui dan ditelusuri dalam proses persidangan,” ungkapnya.
Victor berpandangan bahwa tertib administrasi dalam pengajuan bukti memiliki arti penting bagi terwujudnya proses peradilan yang transparan dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
Dengan adanya dokumentasi yang jelas, setiap pihak dapat mengetahui bukti apa yang telah diajukan dan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.
Perkara Tanah Adat Memerlukan Ketelitian dalam Penerapan Hukum
Pandangan hukum tersebut menjadi semakin penting apabila diterapkan dalam perkara yang berkaitan dengan tanah adat.
Perkara tanah adat sering kali memiliki karakteristik tersendiri karena tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan tanah dalam pengertian perdata secara umum, tetapi juga dapat berhubungan dengan sejarah penguasaan tanah, hak masyarakat adat, asal-usul tanah, dokumen-dokumen yang dimiliki para pihak, serta hubungan hukum yang menjadi dasar penguasaan suatu bidang tanah.
Dalam perkara semacam itu, pembuktian pada tingkat pemeriksaan fakta menjadi bagian yang sangat penting.
Penggugat maupun tergugat memiliki hak untuk mengajukan bukti sesuai dengan dalil dan bantahan masing-masing. Hakim pada tingkat pemeriksaan fakta kemudian memiliki kewenangan untuk memeriksa serta mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan.
Victor menilai, ketika perkara tanah adat kemudian sampai ke tingkat kasasi, Mahkamah Agung perlu menempatkan pemeriksaannya dalam koridor kewenangan kasasi.
Artinya, pemeriksaan tidak diarahkan untuk kembali mencari fakta baru, melainkan untuk menilai apakah hukum telah diterapkan secara benar terhadap fakta yang telah diperiksa oleh pengadilan sebelumnya.
Dalam perkara tanah adat, fakta dan bukti tentu menjadi sangat penting. Tetapi ketika sudah berada pada tingkat kasasi, hakim agung harus melihat apakah penerapan hukumnya terhadap fakta yang telah diperiksa itu sudah benar,” katanya.
Persoalan Perdamaian atau “Vervonding” Harus Memiliki Dasar Hukum yang Jelas
Victor juga menyinggung persoalan yang berkaitan dengan perdamaian atau perjanjian perdamaian, yang dalam konteks perkara perlu ditempatkan berdasarkan fakta dan dokumen hukum yang ada.
Setiap kesepakatan atau perdamaian yang dikemukakan dalam suatu sengketa harus dapat dibuktikan keberadaannya dan dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara perdata, dokumen yang berkaitan dengan perdamaian atau kesepakatan para pihak dapat memiliki konsekuensi hukum tertentu. Oleh karena itu, keberadaan dokumen, proses pembentukannya, serta kedudukannya dalam perkara harus diperiksa secara cermat pada tahapan yang berwenang melakukan pemeriksaan fakta.
Menurut Victor, apabila kemudian muncul persoalan mengenai apakah suatu dokumen telah dipertimbangkan secara tepat atau apakah hukum telah diterapkan secara benar terhadap suatu fakta yang telah terungkap, persoalan tersebut dapat menjadi bagian dari argumentasi hukum sesuai dengan mekanisme upaya hukum yang tersedia.
Yang harus dilihat secara tepat adalah di mana letak persoalan hukumnya. Jangan sampai pemeriksaan kasasi bergeser menjadi pemeriksaan fakta secara keseluruhan. Kasasi harus tetap berada pada koridor untuk menilai penerapan hukum,” tegasnya.
Mahkamah Agung Menjaga Keseragaman Penerapan Hukum
Victor menambahkan bahwa kedudukan Mahkamah Agung dalam sistem peradilan memiliki peranan penting dalam menjaga kepastian dan konsistensi penerapan hukum.
Oleh karena itu, pemeriksaan kasasi tidak dimaksudkan sebagai pengulangan seluruh proses persidangan dari awal. Fungsi kasasi lebih menitikberatkan pada pengujian terhadap penerapan hukum dalam putusan pengadilan sebelumnya.
Dengan demikian, hakim agung tidak diposisikan untuk mencari alat bukti baru atau melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh fakta perkara.
Hal yang menjadi perhatian adalah apakah dalam proses mengadili telah terjadi kesalahan dalam penerapan hukum, apakah hukum diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta apakah putusan yang dijatuhkan memiliki dasar penerapan hukum yang tepat.
Victor Sulaiman Siregar, S.H. menegaskan bahwa pemahaman mengenai batas antara pemeriksaan fakta dan pemeriksaan penerapan hukum sangat penting agar setiap pihak dalam perkara memahami fungsi masing-masing tingkatan peradilan.
Pada tingkat pertama dan banding, persoalan fakta dan pembuktian menjadi bagian utama yang diperiksa oleh judex facti. Sedangkan pada tingkat kasasi, yang menjadi fokus adalah penerapan hukumnya. Apakah hukum yang diterapkan dalam putusan tersebut benar atau tidak,” ujarnya.
Ia berharap setiap proses peradilan, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan tanah adat maupun persoalan perdamaian antarpara pihak, dapat dilaksanakan secara profesional, objektif dan berdasarkan prinsip kepastian hukum.
Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan penggugat dan tergugat harus ditempatkan sesuai dengan mekanisme hukum acara, sementara pemeriksaan pada tingkat kasasi harus tetap berpegang pada kewenangan Mahkamah Agung dalam menguji penerapan hukum.
Dengan pemahaman tersebut, Victor menilai proses pencarian keadilan dapat berjalan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga peradilan, sehingga setiap putusan tidak hanya memberikan rasa keadilan, tetapi juga kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.