Pikiran merdeka.com Jakarta 26/8/2026 — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 Agustus 2026.
Persidangan tersebut menghadirkan terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, bersama mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
Sementara itu, terdakwa lainnya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC, yakni Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan, menjalani proses persidangan secara terpisah.
Dalam persidangan lanjutan tersebut, kuasa hukum Rizal, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., memberikan perhatian khusus terhadap keterangan para saksi yang telah dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Menurut Soesilo, keterangan para saksi justru menjadi bagian penting dalam melihat secara objektif ada atau tidaknya perintah dari Rizal kepada bawahannya untuk melakukan tindakan di luar ketentuan hukum maupun aturan yang berlaku.
Tidak Ada Perintah Melakukan Cara-Cara Negatif
Dr. Soesilo Aribowo menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang disampaikan dalam persidangan, tidak terdapat satu pun keterangan yang menyebutkan bahwa Rizal pernah memberikan instruksi kepada bawahannya untuk menjalankan tugas dengan cara-cara negatif atau melanggar aturan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian tim penasihat hukum adalah keterangan sejumlah saksi, termasuk Ali, Antonius, dan Hendra, yang diperiksa di hadapan majelis hakim.
Menurut Soesilo, substansi keterangan para saksi tersebut menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, tidak pernah terdapat perintah dari Rizal agar bawahan melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan.
“Tidak ada perintah dengan cara-cara negatif di depan majelis hakim. Semuanya harus memenuhi aturan,” ujar Dr. Soesilo Aribowo dalam persidangan.
Pernyataan tersebut, menurutnya, sejalan dengan keterangan para saksi yang telah memberikan penjelasan secara langsung di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.
Bagi tim penasihat hukum, fakta yang muncul dalam persidangan harus dipandang secara utuh dan berdasarkan keterangan yang benar-benar disampaikan oleh para saksi, bukan berdasarkan asumsi ataupun penafsiran yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Tidak Ada Saksi Sebut Rizal Memerintahkan atau Meminta Uang
Lebih lanjut, Soesilo menyoroti secara khusus keterangan tiga saksi yang telah diperiksa dalam persidangan tersebut.
Menurut dia, dari keseluruhan keterangan yang disampaikan oleh saksi Ali, Antonius, dan Hendra di hadapan majelis hakim, tidak terdapat satu pun pernyataan yang menyebutkan bahwa Rizal pernah memberikan perintah untuk meminta uang.
Hal tersebut, menurut Soesilo, merupakan bagian penting yang perlu menjadi perhatian dalam menguji konstruksi perkara yang didakwakan kepada kliennya.
“Dari keterangan para saksi di depan majelis hakim, tidak ada satu pun keterangan yang menyatakan adanya perintah dari Rizal untuk meminta uang,” tegasnya.
Kuasa hukum Rizal menilai, keterangan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus diperiksa secara cermat oleh majelis hakim.
Dalam perkara pidana, setiap unsur yang didakwakan kepada terdakwa, menurut pandangan tim penasihat hukum, harus dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang muncul secara sah dalam proses persidangan.
Karena itu, Soesilo menegaskan bahwa keterangan para saksi harus dilihat sebagaimana apa yang sebenarnya mereka sampaikan di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, apabila para saksi tidak pernah menerangkan adanya perintah dari Rizal untuk meminta atau menerima uang, maka hal tersebut menjadi fakta persidangan yang tidak dapat diabaikan.
Pembelaan Berdasarkan Fakta Persidangan
Tim penasihat hukum Rizal menyatakan akan terus mengikuti dan mencermati seluruh rangkaian proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Bagi Dr. Soesilo Aribowo, setiap keterangan saksi memiliki posisi penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya mengenai hubungan antara terdakwa dengan peristiwa yang menjadi objek perkara.
Ia menilai bahwa proses persidangan harus memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan fakta secara terbuka, termasuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menguji setiap keterangan yang diajukan.
Pembelaan terhadap Rizal, kata Soesilo, akan tetap didasarkan pada fakta-fakta yang muncul di dalam ruang persidangan.
Keterangan saksi Ali, Antonius, dan Hendra, menurutnya, perlu dipertimbangkan secara menyeluruh karena dari penjelasan mereka tidak ditemukan adanya keterangan yang menyebutkan Rizal memberikan instruksi kepada bawahan untuk melakukan tindakan negatif ataupun meminta uang.
“Yang menjadi perhatian kami adalah apa yang disampaikan langsung oleh saksi di depan majelis hakim. Dari keterangan saksi-saksi tersebut, tidak ada yang menerangkan bahwa klien kami memberikan perintah untuk meminta uang,” ujar Soesilo.
Majelis Hakim Akan Menilai Seluruh Alat Bukti
Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian sesuai tahapan persidangan.
Seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi akan menjadi bagian dari fakta persidangan yang nantinya dinilai dan dipertimbangkan oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
Dalam sistem peradilan pidana, proses pembuktian menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah unsur-unsur yang didakwakan kepada seorang terdakwa benar-benar terbukti berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.
Sementara bagi pihak terdakwa, keterangan para saksi yang telah disampaikan dalam persidangan menjadi bagian dari dasar untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan.
Kuasa hukum Rizal, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembelaan terhadap kliennya akan terus disampaikan berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Menurutnya, hingga pemeriksaan saksi yang menjadi perhatian tim penasihat hukum tersebut, tidak terdapat keterangan yang menyatakan bahwa Rizal memerintahkan bawahannya melakukan tindakan dengan cara-cara negatif maupun memberikan instruksi untuk meminta uang.
Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut pun akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.