Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyiapkan aksi unjuk rasa pada 28 September 2026 dengan sasaran Gedung DPR RI dan Istana Negara. Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya menyampaikan aspirasi pekerja terkait pembahasan regulasi ketenagakerjaan baru.
Rencana aksi itu disampaikan Presiden KSPN Ristadi seusai melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Dalam audiensi tersebut, Ristadi menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah dan DPR. Tiga isu utama yang menjadi sorotan ialah penghapusan sistem outsourcing, penerapan upah minimum sektoral secara nasional, serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan melalui pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN).
“Isu utama kami tiga. Hapus outsourcing, kemudian berlakukan upah minimum sektoral nasional, dan yang ketiga membentuk Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional atau BPKN,” ujar Ristadi.
Soroti Kesenjangan Upah Antarwilayah
Terkait kebijakan pengupahan, Ristadi menilai formula kenaikan upah yang menggunakan persentase yang sama berpotensi memperlebar kesenjangan nominal upah minimum antarwilayah.
Ia mencontohkan perbedaan tingkat upah minimum antara daerah seperti Cirebon dan Kota Bekasi. Menurut Ristadi, ketika persentase kenaikan diterapkan sama, kenaikan nominal di daerah yang sejak awal memiliki upah lebih tinggi otomatis akan lebih besar.
“Kalau naiknya sama-sama 10 persen, Cirebon yang Rp2,8 juta naik sekitar Rp280 ribu. Kota Bekasi yang sekitar Rp5,9 juta naik hampir Rp600 ribu. Jadi semakin jauh,” katanya.
Menurut Ristadi, kesenjangan tersebut tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga dapat memengaruhi struktur biaya perusahaan. Pekerja dengan kompetensi dan jenis pekerjaan yang sama, kata dia, dapat menerima upah yang berbeda secara signifikan hanya karena bekerja di wilayah yang berbeda.
Karena itu, Ristadi mengusulkan kenaikan upah minimum dilakukan secara bertahap dan tidak selalu menggunakan persentase yang sama untuk seluruh daerah. Daerah yang memiliki tingkat upah lebih rendah, menurutnya, perlu memperoleh kenaikan lebih besar agar kesenjangan dapat dipersempit.
“Daerah yang upahnya rendah harus dinaikkan lebih signifikan. Misalnya Kota Bekasi naik lima persen, Cirebon minimal bisa dua kali lipat, 10 persen,” ujarnya.
Ristadi menilai pendekatan tersebut perlu dilakukan sebelum pemerintah menerapkan upah minimum sektoral dengan cakupan nasional. Setelah tingkat upah minimum antarwilayah semakin mendekat, standar upah sektoral untuk sektor tertentu, seperti otomotif, pertambangan, dan tekstil, dinilai lebih memungkinkan untuk diberlakukan secara nasional.
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan kajian untuk menghitung waktu yang dibutuhkan agar kesenjangan upah minimum antarwilayah dapat dipersempit.
Outsourcing Dinilai Bukan Sekadar Persoalan Pelanggaran
Ristadi juga kembali mendorong penghapusan sistem outsourcing. Menurutnya, desakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan pelanggaran hak pekerja, tetapi juga menyangkut efisiensi ekonomi perusahaan.
Ia menilai perusahaan pengguna tenaga outsourcing harus membayar hak pekerja sekaligus biaya jasa kepada perusahaan penyedia tenaga kerja. Dalam kondisi tertentu, perusahaan dinilai dapat lebih efisien apabila merekrut dan mengelola pekerja secara langsung.
“Perusahaan harus membayar pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi juga harus membayar fee kepada perusahaan outsourcing. Kenapa tidak membangun departemennya sendiri dan merekrut pekerjanya secara langsung?” kata Ristadi.
Selain persoalan biaya, Ristadi menyoroti dugaan adanya pemotongan upah oleh sebagian perusahaan outsourcing. Berdasarkan temuan dan survei yang disebut dilakukan organisasinya, ia mengatakan terdapat kasus ketika nilai yang dibayarkan perusahaan pengguna untuk pekerja outsourcing lebih besar dibandingkan upah yang diterima pekerja.
Ia memberikan ilustrasi bahwa perusahaan pengguna dapat mengalokasikan Rp5 juta untuk seorang pekerja, tetapi pekerja disebut hanya menerima sekitar Rp2,5 juta.
“Kalau perusahaan pengguna sudah memberikan Rp5 juta, tetapi yang sampai ke pekerjanya hanya Rp2,5 juta, itu tentu menjadi persoalan,” ujarnya.
Menurut Ristadi, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kesejahteraan, motivasi, dan produktivitas pekerja. Namun, ia mengakui tidak seluruh perusahaan outsourcing melakukan praktik tersebut dan terdapat pula perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang menjalankan usaha secara profesional.
Usulkan Pengawasan Ketenagakerjaan Nasional
Ristadi juga menyoroti penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Menurutnya, keberadaan regulasi yang baik tidak akan cukup apabila pengawasan dan penegakan aturan di lapangan tidak berjalan efektif.
Karena itu, ia mengusulkan pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN). Lembaga tersebut diharapkan memiliki kewenangan, anggaran, dan sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif.
Ristadi bahkan mengusulkan agar lembaga pengawasan tersebut berada langsung di bawah Presiden apabila persoalan kinerja pengawas ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan melalui struktur yang ada saat ini.
“Sebagus apa pun undang-undang dibuat, kalau pengawasan di lapangan tidak berjalan, itu hanya akan menambah potensi konflik,” katanya.
Minta Perlindungan Pekerja Informal Lebih Komprehensif
Dalam audiensi, Ristadi turut menyampaikan pandangan mengenai pengaturan pekerja informal dalam rancangan regulasi ketenagakerjaan baru.
Ia mengatakan pada prinsipnya mendukung perlindungan bagi pekerja informal. Namun, menurutnya, karakteristik pekerja informal sangat beragam sehingga membutuhkan pengaturan yang lebih spesifik.
Ristadi menyoroti sedikitnya dua aspek yang perlu mendapat perhatian, yakni jaminan sosial dan mekanisme pengupahan berdasarkan kesepakatan.
Menurutnya, pengaturan pekerja informal tidak cukup hanya ditempatkan dalam beberapa ketentuan di dalam undang-undang ketenagakerjaan karena karakter hubungan kerja informal berbeda dengan pekerja formal.
“Kami sangat setuju pekerja informal dilindungi. Tetapi tidak cukup hanya diatur sedikit. Karakteristik pekerja informal harus dipahami karena tidak sesederhana itu,” ujarnya.
Ristadi mengusulkan agar perlindungan pekerja informal diatur melalui regulasi tersendiri sehingga hak dan kewajibannya dapat dirumuskan secara lebih jelas tanpa menimbulkan pertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku bagi pekerja formal.
KSPN Siapkan Aksi 28 September
Sebagai tindak lanjut penyampaian aspirasi tersebut, KSPN akan menggelar aksi pada 28 September 2026. Ristadi menyebut aksi tersebut akan melibatkan ribuan anggota KSPN serta membuka ruang bagi federasi dan serikat pekerja lainnya untuk bergabung.
Massa direncanakan menyampaikan aspirasi di Gedung DPR RI dan Istana Negara.
Menurut Ristadi, aksi tersebut ditujukan untuk memastikan aspirasi pekerja menjadi bagian dari pertimbangan dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan baru.
“Kami ingin menyampaikan kepada DPR bahwa aspirasi kami ini serius dan betul-betul berasal dari bawah,” ujarnya.
Ristadi menegaskan, aspirasi yang disampaikan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pekerja, tetapi juga keberlangsungan perusahaan dan penciptaan lapangan kerja.
“Kami ingin pekerjanya terlindungi dan sejahtera, yang menganggur bisa bekerja, tetapi perusahaan juga tetap bisa eksis. Kami ingin mencari titik temu,” kata Ristadi.
Kontributor : Amhar Batu AttoZ