Damai Hari Lubis: “Cara Denny Indrayana salah, meski tujuannya mau menegakkan hukum”

Sep 11, 2026

Oleh: Gate 25 Medina

1. Apa yang dilakukan Denny Indrayana menurut Damai Hari Lubis/ DHL:
Denny publikasi mau ajukan Pemakzulan Gibran secara perorangan lewat MK. Dalilnya: dugaan pelanggaran TAP MPR No. VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

2. Kenapa disebut “Pola Inkonstitusional” oleh DHL:

Karena mekanisme di UUD 1945 Pasal 7A & 7B jelas: Pemakzulan Presiden/Wapres itu bukan jalur perseorangan terlebih bypass ke MK.

Alur Konstitusional yang benar:

  1. DPR: Usul pemakzulan. Harus Sidang Paripurna, hadir 2/3 anggota, disetujui 2/3 yang hadir.
  2. MK: Mengadili & memutus. Apakah bukti pelanggaran terbukti. Max 90 hari.
  3. MPR: Sidang Paripurna, hadir 3/4 anggota, disetujui 2/3. Baru ketok palu pemberhentian.

Jadi DPR itu satu-satunya pintu masuk. Warga/LSM hanya bisa lapor ke DPR dulu. Kalau langsung “perorangan ke MK” = loncati DPR & MPR. Makanya DHL sebut: kontra produktif, identik inkonstitusional, melanggar asas legalitas pada konsititusi dasar NRI sumber hukum UUD 45.

Soal TAP MPR VI/2001
DHL akui TAP ini ada dan isinya pedoman moral-etika penyelenggara negara. Tapi TAP MPR bukan dasar hukum langsung untuk memakzulan di MK. Dasar pemakzulan di UUD 1945 itu: pengkhianatan, korupsi, penyuapan, perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat.

Inti tulisan DHL ini: “Caranya Denny Indrayana keliru bin salah, meski tujuannya mau menegakkan hukum”

Makanya DHL sebut: kontra produktif, identik inkonstitusional, melanggar asas legalitas.

5. Kesimpulan Akhir DHL

  1. Secara hukum: Metode Denny anomali. Mau menegakkan rule of law tapi caranya nabrak UUD 1945.
  2. Secara politik: Diduga “cari panggung” ke penguasa, Prabowo & Jokowi. Atau sengaja “triger” revolusi sosial lebih luas, bukan cuma ke Gibran.

Metode Denny anomali. Mau menegakkan rule of law tapi caranya nabrak UUD 1945.

Pertanyaan: Denny serius mau koreksi sistem, atau memang lagi main politik narasi 2029?

Penutup: “Selain Allah, hanya Denny yang tahu dan para stakeholder gagasan yang mengendors”

Bahasa simpelnya:
Mau demo ke pengadilan boleh. Tapi kalau mau pecat Wapres, harus lewat DPR dulu. Nggak bisa warga langsung gugat ke MK buat mecat. Itu yang dilanggar Denny.