pikiran merdeka.com JAKARTA 15 September 2026 — Sidang Perkara 1058 PMH di pengadilan Negeri Jakarta Selatan David Pella.SH.MH., Persoalan kepatuhan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) terhadap regulasi dan kewajiban perpajakan di Indonesia menjadi perhatian serius dalam perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
David Pella, S.H., M.H., selaku penggugat dalam perkara Nomor 1058/PMH/di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyoroti adanya celah regulasi dan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan PMA yang menurutnya berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, khususnya dari sisi penerimaan pajak.
David menjelaskan, adanya kelonggaran atau celah dalam regulasi dapat dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan asing untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan formal yang berlaku di Indonesia.
Menurut David, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban perpajakan dan penerimaan negara.
Ada kelonggaran regulasi sehingga banyak PMA yang memanfaatkan itu dengan cara tidak mengurus izin formalnya, termasuk izin ITAS. Akibatnya, secara otomatis mereka tidak dibebani pajak sebagaimana mestinya,” jelas David Pella, S.H., M.H.
Ia menilai, apabila kondisi tersebut berlangsung dalam waktu yang panjang tanpa pengawasan dan penertiban, negara dapat kehilangan potensi penerimaan yang cukup besar.
David menyebut salah satu perusahaan yang menjadi perhatian dalam perkara yang sedang dihadapinya adalah PT.X Ia menyampaikan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan PMA dengan kepemilikan saham yang mayoritas, sekitar 99 persen, disebut dimiliki oleh pihak Jepang.
Menurut David, sebagai perusahaan asing yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Indonesia, perusahaan tersebut semestinya memenuhi seluruh ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku, termasuk kewajiban terkait tenaga kerja asing, keimigrasian serta perpajakan.
David memperkirakan, dengan nilai omzet perusahaan yang disebut mencapai sekitar Rp100 miliar per tahun, potensi penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke negara dapat mencapai sekitar Rp14 miliar per tahun.
PT Nai Tukiwa Indonesia dengan omzet Rp100 miliar per tahun, seharusnya pendapatan pajak Indonesia sekitar Rp14 miliar. Kalau tidak menjadi perhatian, negara bisa kehilangan pendapatan dari pajak,” ujar David.
Ia menegaskan, angka tersebut merupakan gambaran potensi penerimaan yang menurutnya perlu diperiksa dan diverifikasi melalui mekanisme audit serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
David juga menyebut persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan satu perusahaan. Menurutnya, terdapat banyak perusahaan Jepang yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia sehingga pengawasan terhadap perusahaan PMA harus dilakukan secara menyeluruh.
Ia bahkan memperkirakan terdapat ribuan perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia. Karena itu, apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban formal dan perpajakan, potensi kehilangan penerimaan negara dapat menjadi sangat besar.
Ada ribuan perusahaan Jepang yang ada di Indonesia. Kalau kewajiban mereka tidak diawasi dan tidak dipenuhi, maka potensi pendapatan negara yang hilang setiap tahun juga sangat besar,” kata David.
Soroti Pengawasan Imigrasi dan Ketenagakerjaan
Selain persoalan pajak, David Pella juga mempertanyakan pola pengawasan pemerintah terhadap keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja pada perusahaan PMA.
Ia menyoroti keterkaitan antara status perusahaan, perizinan tenaga kerja asing, dokumen keimigrasian, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), serta kewajiban perusahaan terhadap negara.
Menurut dia, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pada saat perusahaan mengajukan izin. Pengawasan juga harus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa kegiatan usaha dan tenaga kerja asing yang berada di Indonesia benar-benar sesuai dengan izin serta ketentuan yang berlaku.
David mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pihak imigrasi dan instansi ketenagakerjaan terhadap perusahaan PMA, terutama terkait keberadaan tenaga kerja asing dan kepatuhan terhadap dokumen izin tinggal.
Saya mempertanyakan pola pengawasan imigrasi dan dinas tenaga kerja terhadap perusahaan PMA. Bagaimana pengawasan terhadap kartu KITAS dan keberadaan tenaga kerja asing? Semua itu harus dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas David.
Menurutnya, pengawasan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya juga harus terintegrasi. Data perusahaan PMA, tenaga kerja asing, izin tinggal, izin usaha, hingga data perpajakan semestinya dapat menjadi dasar untuk memastikan bahwa setiap perusahaan menjalankan kewajibannya secara transparan.
Minta Audit Menyeluruh Perusahaan PMA
David Pella mendorong pemerintah melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan PMA yang beroperasi di Indonesia.
Ia mengusulkan agar pemeriksaan tidak hanya melihat legalitas perusahaan, tetapi juga mencakup aspek keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan usaha, kepemilikan saham, aktivitas bisnis, omzet serta kewajiban perpajakannya.
Menurut David, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada perusahaan asing yang mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha di Indonesia, tetapi tidak memenuhi kewajibannya kepada negara.
Harus dilakukan audit terhadap seluruh PMA yang ada di Indonesia. Imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja, dan Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan pengawasan bersama untuk mencegah hal-hal yang merugikan pendapatan negara melalui pajak,” tegasnya.
Ia menilai, pengawasan yang terintegrasi akan membantu pemerintah mengetahui secara lebih akurat jumlah perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, siapa pemiliknya, bagaimana struktur modalnya, siapa tenaga kerja asing yang bekerja di dalamnya, serta apakah seluruh kewajiban perpajakannya telah dilaksanakan.
David juga menegaskan bahwa perusahaan asing yang menjalankan usaha di Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Menurutnya, status sebagai perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan asing atau bahkan terdaftar di bursa efek di negara asal tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi ketentuan hukum di Indonesia.
Akan Tempuh Langkah Hukum
Dalam keterangannya, David Pella juga menyampaikan bahwa dirinya akan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan asing yang menurutnya tidak memenuhi aturan formal terkait keberadaan dan kegiatan perusahaannya di Indonesia.
Ia mengatakan, apabila terdapat perusahaan asing yang terdaftar di bursa efek Jepang tetapi kegiatan perusahaannya di Indonesia tidak memenuhi ketentuan formal yang diwajibkan oleh hukum Indonesia, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius.
Menurut David, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dari prinsip investasi yang sehat. Perusahaan PMA harus mendapatkan kepastian hukum, tetapi pada saat yang sama juga harus melaksanakan kewajibannya kepada negara.
Kalau ada perusahaan asing yang terdaftar di bursa efek Jepang tetapi perusahaan yang ada di Indonesia tidak memenuhi aturan formal perusahaan yang berlaku di Indonesia, saya akan menggugat dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar David.
Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan semata-mata persoalan antara dirinya dengan perusahaan yang menjadi pihak dalam perkara. David mengaku ingin persoalan tersebut menjadi momentum untuk melihat lebih luas mengenai sistem pengawasan terhadap perusahaan PMA di Indonesia.
Potensi Kerugian Negara Perlu Diverifikasi
David memperkirakan potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor pajak dalam kasus yang menjadi perhatiannya dapat mencapai sekitar Rp50 miliar, dengan memperhitungkan periode kegiatan perusahaan selama kurang lebih empat tahun.
Namun demikian, angka tersebut menurut David perlu diperiksa dan dibuktikan melalui audit serta pemeriksaan resmi oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan.
Ia berharap aparat dan lembaga pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai perkara hukum antara penggugat dan perusahaan, tetapi juga melihat kemungkinan adanya aspek penerimaan negara yang harus dilindungi.
Menurutnya, apabila sebuah perusahaan menjalankan kegiatan usaha di Indonesia selama bertahun-tahun, tetapi kewajiban administrasi, keimigrasian, ketenagakerjaan dan perpajakannya tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka dampaknya bukan hanya terhadap perusahaan tersebut, tetapi juga terhadap kepentingan negara.
Negara jangan sampai dirugikan karena ada perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha tetapi tidak membayar pajak atau tidak memenuhi kewajiban yang seharusnya. Pendapatan pajak adalah pendapatan negara yang harus dilindungi,” tegas David.
Perkara Masih Berproses di PN Jakarta Selatan
Perkara yang disampaikan David Pella tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1058/PMH.
Seluruh dalil, tudingan, serta angka potensi kerugian negara yang disampaikan David dalam kapasitasnya sebagai penggugat tentunya masih merupakan bagian dari proses hukum dan harus dibuktikan dalam persidangan.
Pihak perusahaan yang menjadi tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan maupun bukti-bukti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
David berharap proses persidangan dapat membuka persoalan secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ia juga berharap perkara tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan PMA, terutama dalam memastikan bahwa setiap perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia memenuhi seluruh perizinan, kewajiban ketenagakerjaan, ketentuan keimigrasian dan kewajiban perpajakan.
Jangan sampai ada perusahaan yang memperoleh keuntungan dari Indonesia, tetapi kewajibannya kepada negara tidak dipenuhi. Kalau pengawasan dilakukan dengan baik, potensi penerimaan negara dapat diamankan dan kepastian hukum juga bisa terjaga,” pungkas David Pella, S.H., M.H.