Roy.,S. H., M. H. Kuasa Hukum Penggugat Minta Putusan Kadin Indonesia dalam Perkara Nomor 1356 Dibatalkan, Dinilai Tak Sesuai Asas Hukum

Sep 15, 2026

.

Pikiran merdeka.com JAKARTA  15 september 2026— Sidang Perkara Nomor 1356 yang berkaitan dengan keputusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang lanjutan tersebut, kuasa hukum penggugat, Roy, S.H., M.H., meminta majelis hakim membatalkan keputusan Kadin Indonesia yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.

Persidangan kali ini menghadirkan seorang ahli hukum tata negara untuk memberikan keterangan mengenai kedudukan Kadin Indonesia, termasuk hubungan Kadin dengan ketentuan hukum publik serta prinsip dan asas yang harus diperhatikan dalam penerbitan suatu keputusan atau peraturan organisasi.

Dalam persidangan, Roy, S.H., M.H. selaku kuasa hukum penggugat mempertanyakan kepada ahli mengenai kedudukan Kadin Indonesia, khususnya apakah Kadin dapat dikategorikan sebagai organ negara.

Ahli yang dihadirkan di persidangan menerangkan bahwa Kadin Indonesia dapat dikategorikan sebagai organ negara dalam arti luas. Namun, menurut keterangan ahli, kedudukan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh tindakan Kadin hanya tunduk pada hukum publik, karena terdapat pula aspek kelembagaan dan aturan internal yang mengatur organisasi tersebut.

Keterangan ahli tersebut kemudian dikaitkan dengan keberadaan Kadin yang lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.

Ahli menjelaskan bahwa keberadaan Kadin memiliki dasar hukum berupa undang-undang, kemudian diperkuat dengan adanya Keputusan Presiden serta fungsi-fungsi tertentu yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha, termasuk fungsi sertifikasi dan pelayanan lainnya.

Dalam persidangan, ahli juga menguraikan mengenai konsekuensi hukum dari kedudukan Kadin tersebut ketika organisasi menjalankan fungsi yang bersinggungan dengan kepentingan publik.

Menurut ahli, apabila Kadin dalam menjalankan kewenangan atau mengeluarkan suatu keputusan tunduk pada hukum publik, maka terdapat prinsip-prinsip serta asas-asas pemerintahan yang harus diperhatikan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Ahli menerangkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia terdapat sejumlah asas yang menjadi pedoman dalam pembentukan maupun pelaksanaan suatu keputusan. Asas tersebut tidak dapat diabaikan apabila suatu tindakan atau keputusan dikeluarkan dalam konteks kewenangan yang bersifat publik.

Selain itu, dalam persidangan juga disinggung ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya Pasal 5 yang mengatur mengenai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Ahli juga mengaitkannya dengan ketentuan mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk Pasal 10.

Menurut keterangan ahli, apabila prinsip dan asas tersebut dapat diterapkan terhadap suatu keputusan yang dikeluarkan Kadin dalam kapasitas menjalankan fungsi publik, maka keputusan tersebut harus dibuat dengan memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku.

Apabila ada peraturan yang dikeluarkan Kadin Indonesia tidak menggunakan asas-asas tersebut, maka dapat dipersoalkan keabsahannya,” demikian pokok keterangan ahli sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Roy: Keputusan yang Melanggar Asas Harus Dibatalkan

Usai persidangan, Roy, S.H., M.H. menegaskan bahwa keterangan ahli menjadi bagian penting dalam memperkuat argumentasi hukum pihak penggugat.

Menurut Roy, persoalan utama dalam gugatan tersebut bukan semata-mata mengenai adanya aturan baru yang diterbitkan Kadin Indonesia, tetapi juga mengenai proses dan prinsip hukum yang digunakan ketika aturan atau keputusan tersebut dibuat.

Roy menilai, aturan baru tidak dapat begitu saja mengesampingkan aturan lama apabila dalam pembentukannya terdapat pelanggaran terhadap prinsip dan asas hukum.

Dalam konteks gugatan kami, aturan baru ini mencabut aturan lama dan mengesampingkan aturan lama. Tetapi kalau aturan baru itu dalam proses pembentukannya mengesampingkan asas-asas, maka aturan baru tersebut batal demi hukum,” ujar Roy.

Ia mengatakan, apabila aturan baru dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip hukum yang seharusnya menjadi dasar pembentukan sebuah keputusan atau peraturan, maka aturan tersebut tidak seharusnya digunakan sebagai dasar untuk mengesampingkan ketentuan sebelumnya.

Roy berpandangan, konsekuensi dari kondisi tersebut adalah kembali kepada ketentuan atau aturan lama yang sebelumnya berlaku.

Kalau peraturan baru melanggar prinsip-prinsip dan asas-asas, maka batal demi hukum dan harus kembali kepada aturan lama,” tegasnya.

Soroti Kedudukan Kadin sebagai Organ Negara dalam Arti Luas

Roy juga menyoroti keterangan ahli mengenai kedudukan Kadin Indonesia sebagai organ negara dalam arti luas.

Menurutnya, status tersebut memiliki konsekuensi penting karena Kadin tidak hanya dapat dilihat sebagai organisasi biasa apabila dalam menjalankan fungsi tertentu melaksanakan pelayanan atau kewenangan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Keterangan ahli dalam persidangan menyebutkan bahwa kedudukan Kadin sebagai organ negara dalam arti luas antara lain dapat dilihat dari dasar pembentukannya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.

Selain itu, keberadaan keputusan presiden serta fungsi pelayanan yang dijalankan Kadin juga menjadi bagian dari argumentasi mengenai kedudukan tersebut.

Dalam konteks itu, Roy menilai prinsip-prinsip hukum publik menjadi relevan untuk menguji apakah keputusan yang diterbitkan Kadin telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, ketika suatu keputusan atau tindakan administratif dikeluarkan dengan menggunakan kewenangan yang bersifat publik, maka penerbitannya harus dilakukan berdasarkan asas-asas hukum yang telah ditentukan.

Diskresi Juga Harus Mengikuti Asas

Persoalan lain yang menjadi pembahasan dalam persidangan adalah mengenai diskresi atau keputusan yang diambil dalam ruang kewenangan tertentu.

Roy menyampaikan bahwa kewenangan diskresi tidak berarti seseorang atau suatu lembaga dapat mengambil keputusan secara bebas tanpa memperhatikan asas hukum.

Menurut dia, sekalipun suatu keputusan diambil berdasarkan diskresi, keputusan tersebut tetap harus memenuhi prinsip-prinsip hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik.

Apabila diskresi itu atau keputusan itu diambil dengan melanggar asas-asas tadi, maka batal demi hukum,” kata Roy.

Ia menilai, keberadaan diskresi justru harus ditempatkan dalam koridor hukum agar kewenangan yang diberikan tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Dengan demikian, menurut Roy, persoalan yang sedang diuji dalam perkara Nomor 1346 bukan hanya mengenai substansi keputusan Kadin Indonesia, tetapi juga menyangkut proses pembentukan, dasar kewenangan, serta kepatuhan terhadap asas-asas hukum.

Menunggu Pertimbangan Majelis Hakim

Pihak penggugat berharap keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

Roy kembali menegaskan bahwa berdasarkan fakta dan keterangan yang muncul dalam persidangan, pihaknya berpendapat terdapat persoalan dalam penerapan aturan baru yang menjadi bagian dari objek sengketa.

Menurutnya, apabila terbukti suatu keputusan atau aturan dibuat dengan mengabaikan asas-asas yang diwajibkan oleh hukum, maka keputusan tersebut semestinya tidak dapat dipertahankan.

Fakta di persidangan tadi, peraturan itu melanggar prinsip-prinsip dan asas-asas. Karena itu batal demi hukum dan harus kembali ke aturan lama,” ujar Roy.

Pihak penggugat selanjutnya menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan selama proses persidangan.

Roy berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara menyeluruh kedudukan Kadin Indonesia, dasar kewenangannya, serta prinsip-prinsip hukum yang harus dipenuhi dalam menerbitkan keputusan.

Dengan demikian, gugatan dalam perkara Nomor 1346 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai sejauh mana kewenangan Kadin Indonesia dapat dijalankan, khususnya ketika keputusan yang dikeluarkan berkaitan dengan fungsi pelayanan dan kepentingan publik.

Hingga tahap persidangan ini, argumentasi mengenai batal atau tidaknya keputusan Kadin Indonesia masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara. Keputusan akhir mengenai gugatan tersebut tetap berada pada kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan ahli, argumentasi para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.(jfr)