Kuasa Hukum Bima Candra Karisma Pertanyakan Tanda Tangan Ketua RT dalam Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Okt 13, 2026

Pikiran merdeka.com JAKARTA  13 Oktober 2026– Tim kuasa hukum Bima Candra Karisma mempertanyakan keabsahan tanda tangan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang tercantum dalam dokumen bukti yang diajukan dalam perkara praperadilan Nomor 176/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). Persoalan tersebut mencuat setelah saksi fakta yang dihadirkan pemohon, yakni Ketua RT, menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat-surat yang dipersoalkan dalam persidangan.

Sidang praperadilan tersebut berkaitan dengan permohonan pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan oleh penyidik dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam persidangan yang dihadiri pihak pemohon maupun termohon, tim kuasa hukum Bima Candra Karisma yang dipimpin Atep Linda Ramdhany, S.H., menyerahkan bukti-bukti sekaligus menghadirkan dua orang untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Keduanya terdiri atas satu saksi fakta dan satu ahli hukum pidana.

Atep Linda Ramdhany, S.H., bersama tim kuasa hukum Bima Candra Karisma menjelaskan bahwa keterangan saksi fakta menjadi salah satu bagian penting dalam menguji prosedur hukum yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan tersebut.

Menurut tim kuasa hukum, saksi fakta yang dihadirkan merupakan Ketua RT yang namanya berkaitan dengan tanda tangan dalam dokumen yang dipersoalkan. Dalam keterangannya di persidangan, saksi menyatakan tidak pernah menandatangani surat-surat tersebut. Sementara itu, dalam dokumen bukti yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim, terdapat tanda tangan yang dicantumkan sebagai tanda tangan Ketua RT.

Perbedaan antara keterangan saksi dan dokumen yang diperlihatkan di persidangan itu menjadi perhatian tim kuasa hukum pemohon.

Keterangan Ketua RT Menjadi Sorotan dalam Persidangan

Atep Linda Ramdhany menegaskan bahwa keterangan Ketua RT tersebut menimbulkan pertanyaan hukum yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Pasalnya, apabila seseorang menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada suatu dokumen, sedangkan dokumen itu memuat tanda tangan atas namanya, perlu ditelusuri bagaimana dokumen tersebut dibuat dan siapa yang sebenarnya menandatanganinya.

Tim kuasa hukum menilai persoalan tersebut tidak dapat diabaikan karena berkaitan dengan kejelasan proses administrasi dan keabsahan dokumen yang digunakan dalam rangkaian tindakan hukum terhadap pemohon.

Dalam konteks perkara ini, keterangan saksi fakta dinilai penting untuk memberikan gambaran mengenai apakah benar Ketua RT yang bersangkutan pernah menandatangani surat-surat yang dipersoalkan atau tidak.

Ketua RT sebagai saksi fakta menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat-surat tersebut. Namun, dalam bukti yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim terdapat tanda tangan Ketua RT. Ini menjadi pertanyaan hukum, siapa yang sebenarnya menandatangani dan bagaimana tanda tangan tersebut bisa tercantum dalam dokumen,” demikian penjelasan tim kuasa hukum Atep Linda Ramdhany, S.H., mengenai pokok keterangan saksi dalam persidangan.

Menurut tim kuasa hukum, perbedaan keterangan tersebut perlu dicermati secara saksama oleh majelis hakim dalam menilai persoalan prosedur hukum yang menjadi objek permohonan praperadilan.

Meski demikian, dugaan mengenai siapa yang membubuhkan tanda tangan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Keterangan saksi mengenai tidak pernah menandatangani dokumen merupakan bagian dari fakta persidangan yang harus dinilai bersama bukti-bukti lainnya. Belum dapat disimpulkan siapa yang membuat atau meniru tanda tangan tersebut tanpa pemeriksaan dan pembuktian yang memadai.

Tim kuasa hukum berharap persoalan itu dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menguji apakah tindakan penyidik telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hadirkan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.H.

Selain menghadirkan saksi fakta, tim kuasa hukum pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana, Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.H., untuk memberikan pandangan keilmuan mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan permohonan praperadilan.

Atep Linda Ramdhany menjelaskan bahwa kehadiran ahli bertujuan memberikan penjelasan mengenai unsur-unsur hukum yang relevan dengan objek praperadilan, khususnya terkait aspek formal atau prosedural dalam pelaksanaan tindakan penyidik.

Menurutnya, perkara praperadilan yang diajukan Bima Candra Karisma berfokus pada pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Oleh karena itu, persoalan yang menjadi perhatian bukanlah pembuktian pokok perkara pidana, melainkan apakah tindakan aparat penegak hukum telah dilakukan berdasarkan prosedur dan persyaratan hukum yang semestinya.

Tim kuasa hukum berpandangan bahwa setiap tindakan penyidik yang berkaitan dengan upaya paksa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prosedur tersebut perlu diperhatikan agar tindakan penegakan hukum memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Praperadilan ini untuk menguji unsur formalnya, bukan unsur materiil pidananya. Unsur formal yang harus diperhatikan adalah kelengkapan prosedur yang wajib dipenuhi aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan pada proses penyelidikan maupun penyidikan,” jelas Atep Linda Ramdhany, S.H., bersama tim kuasa hukum Bima Candra Karisma.

Keterangan ahli diharapkan membantu majelis hakim memahami batasan pemeriksaan praperadilan serta aspek prosedural yang harus dinilai dalam menentukan sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dipersoalkan.

Dalam perkara praperadilan, pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum harus berpedoman pada objek permohonan dan ketentuan hukum acara yang berlaku. Karena itu, tim kuasa hukum menempatkan persoalan dokumen dan tanda tangan Ketua RT sebagai salah satu hal yang perlu diperiksa dalam kaitannya dengan prosedur yang dipersoalkan, sepanjang relevan dengan objek permohonan.

Menguji Prosedur Penyitaan dalam Perkara Dugaan UU ITE

Perkara Nomor 176/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL didaftarkan pada 18 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemohon dalam perkara ini adalah Bima Candra Karisma, sedangkan pihak yang tercantum sebagai termohon ialah Kapolda Metro Jaya cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Objek permohonan praperadilan tersebut adalah pengujian sah atau tidaknya proses penyitaan serta prosedur hukum yang dilakukan penyidik dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE.

Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta agar tindakan penyitaan yang dipersoalkan diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pengujian itu mencakup aspek prosedural yang relevan dengan pelaksanaan tindakan penyidik, termasuk dokumen yang berkaitan dengan tindakan tersebut.

Bagi tim kuasa hukum pemohon, pemeriksaan terhadap aspek formal menjadi penting karena pelaksanaan kewenangan penyidik harus memenuhi persyaratan hukum. Setiap tindakan yang masuk dalam kategori upaya paksa perlu dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, sehingga hak-hak pihak yang berhadapan dengan proses hukum tetap memperoleh perlindungan.

Tim kuasa hukum juga menilai bahwa keterangan saksi fakta mengenai tanda tangan Ketua RT perlu diperhatikan secara proporsional dalam rangkaian pemeriksaan perkara. Keterangan tersebut, menurut mereka, dapat membantu memperjelas persoalan yang muncul terkait dokumen yang dipersoalkan.

Namun, penilaian akhir mengenai relevansi dokumen tersebut terhadap keabsahan penyitaan tetap berada pada majelis hakim setelah memeriksa permohonan, bukti-bukti, serta keterangan para pihak yang dihadirkan dalam persidangan.

Sidang Berikutnya Dijadwalkan Kamis, 15 Oktober 2026

Setelah pemeriksaan pada Selasa (13/10/2026), sidang praperadilan perkara Bima Candra Karisma dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (15/10/2026).

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum pemohon, agenda sidang berikutnya adalah penyerahan bukti dari pihak termohon serta pemeriksaan saksi dari pihak Polda Metro Jaya.

Agenda tersebut akan menjadi kesempatan bagi pihak termohon untuk menyampaikan bukti dan keterangan guna menjelaskan dasar serta prosedur tindakan penyitaan yang menjadi objek permohonan praperadilan.

Dengan demikian, pemeriksaan perkara akan berlanjut melalui pengujian bukti dan keterangan dari kedua belah pihak sebelum majelis hakim mempertimbangkan persoalan hukum yang diajukan pemohon.

Tim kuasa hukum Bima Candra Karisma berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat diperiksa secara objektif, termasuk keterangan Ketua RT yang menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen yang dipersoalkan.

Bagi tim kuasa hukum, kejelasan mengenai dokumen tersebut penting untuk memastikan bahwa tindakan aparat penegak hukum dinilai berdasarkan prosedur dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persidangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bukti-bukti yang diajukan para pihak, termasuk bagaimana pihak termohon menjelaskan proses penyitaan yang menjadi objek permohonan.

Perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan praperadilan. Keterangan saksi, pendapat ahli, dan bukti yang disampaikan masing-masing pihak akan dinilai oleh majelis hakim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Belum ada kesimpulan akhir mengenai sah atau tidaknya penyitaan maupun mengenai dugaan tanda tangan yang dipersoalkan.

Melalui proses persidangan tersebut, tim kuasa hukum pemohon menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam setiap tindakan penegakan hukum, sekaligus berharap majelis hakim dapat memberikan penilaian berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(jfr)