Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Dokter Nasional ke-76 pada 24 Oktober 2026, Respiratory Care Week pada 25–31 Oktober 2026, serta Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyerukan gerakan bersama untuk memperkuat perlindungan kesehatan respirasi masyarakat melalui kampanye “Generasi Muda, Paru Sehat, Indonesia Kuat.”
Ketua Pengurus PDPI Bidang terkait, Dr. Efriadi Ismail, Sp.P(K)., dalam paparannya melalui Zoom Meeting (daring) pada Rabu, 28 Oktober 2026, menegaskan ketiga momentum tersebut memiliki makna yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan.
“Hari Dokter Nasional menegaskan pengabdian dokter dalam menjaga kesehatan bangsa, Respiratory Care Week mengingatkan pentingnya pelayanan dan perlindungan sistem pernapasan, sedangkan Hari Sumpah Pemuda menjadi simbol persatuan dan peran generasi muda dalam membangun masa depan. Gerakan aktif bukan sekedar adaptif,” ujar Dr. Efriadi.
PDPI menegaskan menjaga kesehatan paru tidak cukup hanya dengan mengobati penyakit. Diperlukan upaya pencegahan, pengendalian faktor risiko, edukasi masyarakat, perlindungan kelompok rentan, serta kesiapsiagaan fasilitas kesehatan menghadapi ancaman polusi udara, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), asap rokok, dan penggunaan rokok elektronik atau vape.
Polusi Udara dan Karhutla Ancaman Serius
Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pengendalian pencemaran udara. Laporan IQAir tahun 2025 menunjukkan konsentrasi rata-rata PM2.5 tahunan Indonesia sekitar 30 µg/m³, enam kali nilai panduan tahunan WHO sebesar 5 µg/m³.
Sementara itu, data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan indikasi luas karhutla mencapai sekitar 202.004 hektare selama Januari–Juli 2026. Kejadian karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi ancaman kesehatan karena asap dapat menyebar melintasi wilayah dan memengaruhi jutaan orang.
Menurut Dr. Efriadi, asap karhutla mengandung campuran partikel halus PM2.5, PM10, partikel ultrahalus, karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida, sulfur dioksida, serta senyawa kimia lain hasil pembakaran.
“Partikel PM2.5 dapat mencapai bagian terdalam paru-paru, menyebabkan inflamasi dan stres oksidatif, memperburuk asma serta PPOK, dan meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular. Paparan jangka panjang berkaitan dengan peningkatan risiko penyakit kronis dan kematian dini,” jelasnya.
Kelompok yang paling memerlukan perlindungan meliputi anak-anak, ibu hamil, lansia, penderita penyakit paru dan jantung, serta pekerja yang banyak beraktivitas di luar ruangan.
Waspada Keracunan Asap
PDPI mengingatkan asap kebakaran tidak hanya menimbulkan batuk dan sesak napas, tetapi pada paparan pekat, khususnya di dekat sumber api atau ruang tertutup, dapat menyebabkan keracunan gas yang mengancam jiwa.
Dr. Efriadi menjelaskan karbon monoksida (CO) adalah gas beracun tidak berwarna dan tidak berbau yang mengganggu pengangkutan oksigen sehingga dapat menimbulkan sakit kepala, pusing, mual, nyeri dada, gangguan kesadaran, cedera jantung, bahkan kematian. Sedangkan CO2 pada konsentrasi sangat tinggi di ruang tertutup dapat menyebabkan hiperkapnia dan asidosis respiratorik.
“Paparan PM2.5, keracunan CO, dan paparan CO2 mempunyai mekanisme serta penanganan yang berbeda. Tidak seluruh orang yang terpapar kabut asap mengalami keracunan gas,” tegasnya.
Penanganan harus dimulai dengan menghentikan paparan dan memindahkan pasien ke tempat dengan udara lebih bersih. Masyarakat dengan gejala ringan perlu mengurangi paparan dan memantau kondisi, sedangkan sesak berat, nyeri dada, pingsan, atau penurunan kesadaran harus segera mendapat pertolongan medis.
Di fasilitas kesehatan, tenaga medis melakukan penilaian jalan napas, pernapasan, sirkulasi, tanda vital, dan pemeriksaan penunjang. Pada dugaan keracunan CO, pemeriksaan karboksihemoglobin menggunakan co-oximetry diperlukan. Saturasi oksigen dari pulse oximeter biasa dapat tampak normal meski pasien mengalami keracunan CO. Pasien membutuhkan oksigen konsentrasi tinggi segera, kasus berat perlu dievaluasi untuk terapi oksigen hiperbarik.
PDPI menegaskan oksigen bukan obat untuk semua dampak polusi, dan nebulisasi bukan prosedur untuk mencuci atau membersihkan PM2.5 dari paru.
Peran Dokter dan Solusi Rumah Aman Polusi
Peringatan Hari Dokter Nasional menjadi momentum memperkuat peran dokter, tidak hanya kuratif, tetapi juga pencegahan, pendidikan kesehatan, pengabdian masyarakat, penelitian, dan advokasi kebijakan berbasis bukti ilmiah.
“Dokter di puskesmas merupakan garda terdepan dalam skrining gejala dan edukasi. Dokter spesialis paru di rumah sakit berperan dalam penanganan eksaserbasi asma dan PPOK, cedera inhalasi, keracunan CO, dan gagal napas. Kolaborasi lintas disiplin sangat diperlukan agar penanganan berjalan terpadu,” kata Dr. Efriadi.
PDPI mendorong pengembangan Rumah Aman Polusi sebagai konsep perlindungan keluarga melalui pengurangan masuknya polutan dari luar, pengendalian sumber pencemaran di dalam ruangan, serta penyediaan ruang dengan kualitas udara lebih bersih menggunakan filtrasi HEPA. Penggunaan alat pembersih udara yang menghasilkan ozon perlu dihindari.
Untuk wilayah dengan polusi berat, PDPI mengusulkan Shelter Respirasi atau Shelter Udara Bersih sebagai fasilitas perlindungan sementara, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, lansia, dan pasien penyakit kronis. Shelter harus memiliki pengendalian kualitas udara, suhu aman, fasilitas dasar, skrining kesehatan, serta sistem rujukan.
PDPI juga mendorong penguatan Pos Pelayanan Kesehatan Respirasi, termasuk Rumah Oksigen, dengan kemampuan pemeriksaan klinis, pengukuran saturasi oksigen, pemberian oksigen medis, terapi inhalasi sesuai indikasi, serta penanganan kegawatdaruratan awal.
Terkait masker, Dr. Efriadi mengingatkan saat polusi memburuk masyarakat perlu mengurangi aktivitas luar ruangan. Jika harus beraktivitas di luar, respirator N95 atau setara yang terpasang rapat dapat membantu mengurangi inhalasi PM2.5, namun tidak melindungi terhadap gas beracun seperti CO dan CO2.
Ancaman Rokok dan Vape
Selain pencemaran lingkungan, konsumsi rokok dan vape masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, sekitar 70 juta perokok aktif, dengan prevalensi merokok usia 10–18 tahun mencapai 7,4%. Data Global School Health Survey 2023 menunjukkan sekitar 20% pelajar usia 13–17 tahun menggunakan produk tembakau dan 12% menggunakan rokok elektronik.
“Rokok meningkatkan risiko PPOK, kanker paru, penyakit jantung, dan stroke. Vape juga bukan produk bebas risiko karena aerosolnya mengandung nikotin, partikel halus, dan senyawa kimia berbahaya. Risikonya makin meningkat dengan paparan asap karhutla,” ungkap Dr. Efriadi.
Melalui momentum ini, PDPI mengajak pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, serta masyarakat memperkuat lima langkah utama: cegah polusi dari sumbernya, lindungi masyarakat melalui Rumah Aman Polusi dan kawasan bebas rokok/vape, perkuat kesiapsiagaan tenaga medis, integrasikan data kualitas udara dengan surveilans kesehatan, dan libatkan dokter serta generasi muda sebagai pelopor perubahan.
PDPI juga mendorong agar perlindungan kesehatan akibat polusi udara dan karhutla menjadi bagian dari program pembangunan kesehatan, kesiapsiagaan bencana, serta kebijakan perlindungan lingkungan, termasuk perbaikan regulasi preventif kebakaran hutan dan penjaminan tindakan kuratif dan rehabilitatif bagi masyarakat yang belum terlindungi asuransi kesehatan nasional.
Kontributor : Amhar Baru AttoZ