Setelah Walk Out, Penggugat Surati Ketua MA dan BawasMA, Hakim Tunda Persidangan Perlawanan Eksekusi

Okt 29, 2026

Pikiranmerdeka.com – TEBING TINGGI | Penggugat dalam perkara gugatan perlawanan atas eksekusi putusan Nomor 30/Pdt.G/2026/PTA.Mdn jo. Nomor 141/Pdt.G/2026/PA.Ttd di Pengadilan Agama Tebing Tinggi melakukan walk out dari persidangan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keberatan terhadap hakim ketua yang memimpin persidangan.

Sehari setelah melakukan walk out, tepatnya Rabu, 28 Oktober 2026, Penggugat menyurati Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BawasMA). Surat tersebut disampaikan untuk meminta penelaahan terhadap keberatan Penggugat mengenai penugasan hakim ketua dalam perkara perlawanan eksekusi tersebut. Pada hari yang sama, persidangan yang dijadwalkan dengan agenda tanggapan persepsi dilaporkan ditunda.

Menurut keterangan Penggugat, keberatan muncul karena hakim ketua yang memimpin persidangan disebut merupakan hakim yang sebelumnya telah memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama. Penggugat menilai keadaan tersebut perlu ditelaah guna memastikan prinsip objektivitas dan ketidakberpihakan dalam proses peradilan.

Dalam persidangan pada 27 Oktober 2026, Penggugat menyampaikan keberatan ketika diberi kesempatan berbicara. Berdasarkan keterangannya, hakim ketua kemudian meminta Penggugat membacakan tuntutan. Penggugat menolak melanjutkan pembacaan tuntutan karena tetap mempertahankan keberatannya, lalu meninggalkan ruang persidangan.

Penundaan sidang pada 28 Oktober 2026 menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut. Namun, alasan resmi penundaan dan jadwal persidangan berikutnya masih perlu dikonfirmasi kepada Pengadilan Agama Tebing Tinggi. Belum dapat dipastikan apakah penundaan tersebut berkaitan langsung dengan surat keberatan yang disampaikan Penggugat.

Penggugat berharap Ketua MA dan BawasMA menelaah persoalan ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dasar hukum yang menjadi perhatian Penggugat antara lain Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur hak ingkar terhadap hakim dengan alasan yang sah.

Meski demikian, kesamaan hakim dalam perkara sebelumnya tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau mewajibkan penggantian hakim. Penggantian hakim ketua perlu dipertimbangkan berdasarkan alasan hukum yang memadai dan melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, penanganan keberatan secara objektif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Konfirmasi dari Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Mahkamah Agung, dan BawasMA diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang, termasuk mengenai alasan penundaan persidangan dan tindak lanjut atas surat keberatan Penggugat.