Sidang Klaim Asuransi di PN Jaksel, Ahli Kapten Utoyo Jelaskan Persoalan Kemiringan Kapal dan Sisa Air

Okt 29, 2026

Pikiran merdeka.com JAKARTA – Persidangan lanjutan perkara klaim asuransi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali digelar pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Nugraha Budi, S.H., menghadirkan saksi ahli Kapten Utoyo untuk memberikan keterangan terkait persoalan kondisi kapal, khususnya mengenai kemiringan kapal dan keberadaan air di bagian bawah kapal setelah kapal mencapai daratan.

Kehadiran ahli tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan teknis kepada majelis hakim mengenai kondisi kapal serta membantu memperjelas persoalan yang menjadi bagian dari sengketa klaim asuransi antara para pihak.

Usai persidangan, Nugraha Budi, S.H., selaku kuasa hukum tergugat, menjelaskan kepada awak media bahwa pemeriksaan ahli dalam sidang kali ini berfokus pada sejumlah pertanyaan mengenai kondisi kapal, termasuk apakah air dapat masuk ke dalam kapal ketika kapal berada dalam posisi miring serta bagaimana menjelaskan keberadaan air di bagian bawah kapal setelah dilakukan pemeriksaan di daratan.

Menurut Nugraha Budi, keterangan ahli menjadi bagian penting dalam proses pembuktian karena dapat memberikan perspektif teknis berdasarkan keahlian yang dimiliki, sehingga persoalan yang diperdebatkan dalam perkara klaim asuransi tersebut dapat dikaji secara lebih jelas.

Ahli Jelaskan Persoalan Kapal dalam Kondisi Miring

Dalam persidangan, pihak tergugat mengajukan pertanyaan kepada Kapten Utoyo mengenai kondisi kapal ketika mengalami kemiringan. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan masuknya air ke dalam kapal saat kapal berada dalam posisi miring.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapten Utoyo memberikan penjelasan bahwa dalam kondisi kapal miring sebagaimana yang ditanyakan dalam persidangan, air tidak akan masuk ke dalam kapal.

Keterangan itu menjadi salah satu poin yang disampaikan ahli dalam menjawab pertanyaan pihak tergugat. Persoalan tersebut dinilai penting untuk didalami karena berkaitan dengan kondisi kapal yang menjadi bagian dari pembahasan dalam sengketa klaim asuransi.

Meski demikian, penilaian mengenai penyebab masuk atau tidaknya air ke dalam kapal dalam suatu kejadian tertentu tetap perlu mempertimbangkan kondisi teknis kapal, posisi kemiringan, keadaan bagian kapal, serta fakta-fakta lain yang terungkap dalam persidangan.

Dengan demikian, keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan yang dapat dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan lain yang diajukan para pihak.

Keberadaan Air di Bagian Bawah Kapal Turut Dipertanyakan

Selain membahas kondisi kapal ketika miring, pihak tergugat juga menanyakan mengenai keberadaan air di bagian bawah kapal ketika kapal telah sampai di daratan dan menjalani pemeriksaan.

Pertanyaan tersebut berangkat dari persoalan mengenai apakah air yang ditemukan di bagian bawah kapal merupakan air yang masuk ke dalam kapal ketika peristiwa yang dipersoalkan terjadi atau justru berkaitan dengan proses pembersihan kapal.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapten Utoyo menjelaskan bahwa keberadaan air di bagian bawah kapal tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai air yang masuk akibat peristiwa yang dipersoalkan.

Menurut penjelasan ahli sebagaimana disampaikan dalam persidangan, proses pembersihan kapal menggunakan pompa air tidak selalu membuat seluruh bagian kapal benar-benar kering. Air masih mungkin tersisa setelah proses pembersihan berlangsung.

Keterangan tersebut memberikan penjelasan mengenai kemungkinan adanya sisa air di bagian bawah kapal setelah proses pembersihan dilakukan. Dengan demikian, menurut keterangan ahli, keberadaan air yang ditemukan saat pemeriksaan di daratan perlu dilihat pula dalam konteks proses pembersihan kapal.

Persoalan ini menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam pemeriksaan perkara klaim asuransi. Penentuan asal air dan kaitannya dengan kejadian yang menjadi pokok sengketa tetap harus didasarkan pada keseluruhan fakta, bukti, serta hasil pemeriksaan yang relevan.

Nugraha Budi: Keterangan Ahli Membantu Memperjelas Perkara

Usai persidangan, Nugraha Budi, S.H., menyampaikan bahwa keterangan yang diberikan Kapten Utoyo menjadi bagian penting dalam upaya pihak tergugat menjelaskan persoalan yang diperdebatkan dalam perkara tersebut.

Menurut Nugraha Budi, penjelasan ahli mengenai kondisi kapal ketika miring serta kemungkinan adanya sisa air setelah proses pembersihan memberikan tambahan keterangan teknis yang dapat dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.

Ia menilai, keterangan yang disampaikan dalam persidangan membantu memperjelas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kondisi kapal dan menjadi bagian dari pembuktian dalam sengketa klaim asuransi tersebut.

Nugraha Budi berharap seluruh keterangan yang telah disampaikan di hadapan majelis hakim dapat dinilai secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Baginya, proses pemeriksaan saksi ahli merupakan tahapan penting untuk memberikan penjelasan berdasarkan keahlian, sehingga majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

Kendati demikian, hasil akhir perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa dan menilai seluruh bukti serta keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

Sidang Berikutnya Dijadwalkan 5 November 2026

Lebih lanjut, Nugraha Budi menjelaskan bahwa persidangan perkara klaim asuransi tersebut akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 5 November 2026.

Dalam agenda persidangan berikutnya, pihak termohon dijadwalkan menghadirkan ahli di bidang asuransi. Kehadiran ahli tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan dari perspektif asuransi terhadap persoalan yang menjadi pokok sengketa antara para pihak.

Pemeriksaan ahli asuransi menjadi tahapan yang dinantikan karena perkara ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis mengenai kondisi kapal, tetapi juga menyangkut persoalan klaim asuransi yang sedang diperiksa oleh pengadilan.

Melalui pemeriksaan ahli dari kedua belah pihak, majelis hakim diharapkan memperoleh keterangan yang lebih lengkap, baik mengenai aspek teknis kondisi kapal maupun aspek asuransi yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

Sidang lanjutan pada 5 November 2026 nantinya akan menjadi kesempatan bagi pihak termohon untuk menyampaikan keterangan ahli sesuai agenda persidangan yang telah disampaikan oleh kuasa hukum tergugat.

Pembuktian Menjadi Bagian Penting dalam Sengketa Klaim Asuransi

Perkara klaim asuransi yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini memperlihatkan pentingnya pembuktian dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan persoalan teknis dan penilaian terhadap suatu kejadian.

Keterangan Kapten Utoyo dalam sidang 29 Oktober 2026 memberikan penjelasan mengenai dua persoalan yang diajukan pihak tergugat, yakni kondisi kapal ketika miring dan keberadaan air di bagian bawah kapal setelah kapal mencapai daratan serta menjalani proses pembersihan.

Penjelasan ahli mengenai kemungkinan masih adanya sisa air setelah pembersihan menggunakan pompa menjadi salah satu hal yang dapat dipertimbangkan dalam memahami kondisi kapal pada saat pemeriksaan.

Namun, untuk menentukan keterkaitan keterangan tersebut dengan pokok sengketa, seluruh fakta dan alat bukti tetap perlu dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim.

Sementara itu, agenda pemeriksaan ahli asuransi dari pihak termohon pada 5 November 2026 diharapkan dapat memberikan tambahan perspektif mengenai aspek asuransi yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Dengan berlanjutnya proses persidangan dan pemeriksaan keterangan ahli dari masing-masing pihak, penyelesaian sengketa klaim asuransi ini selanjutnya akan bergantung pada hasil pembuktian serta penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta yang terungkap di persidangan.(jfr)