https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Arsi Divinubun ,S.H .M.H.Kuasa Hukum Agustinus Tenau,S,Sos-Marten Howay,S Hut MP,Melaporkan Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)Pelanggaran (TSM) Pilkada Di kab Maybrat

Jan 24, 2025

Kuasa Hukum pasangan nomor urut 2 Agustinus Tenau ,S ,Sos ,MSi dan Marten Howay ,S Hut MP Calon Bupati dan Wakil Bupati dari kabupaten Maybrat provinsi Papua Barat Daya mendatangi Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu ( DKPP) bertempat di Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.

Arsi Divinubun ,S.H .M.H dan partners melaporkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Maybrat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ( DKPP), ada beberapa hal yang kami merasa menganjal yang tidak di lakukan oleh teman – teman penyelenggara terkait dengan yang pertama itu pembentukan KKPS di kabupaten maybrait itu yang di duga di intervensi sama sekda ( Asisten dua )kemudian mereka lanjutkan nama – nama yang di titip ke pihak penyelengara salah satu penyelanggara KPU Kabupaten Maybrait , kemudian di teruskan PLT sekertaris KPU Kabupaten maybrait terus di lanjut kan Ke KPU , kemudian terlepas dari itu ada pelanggaran – pelanggaran serius yang di lakukan oleh tim KPU dan Bawaslu dan tim paslon lain ,sebagai contoh di salah satu TPS karena posisi kami di posisi yang kalah lalu kami tidak tanda tangan ,

Kemudian C hasil di bawa ke rumah saksi dan sampai di rumah saksi yang ada hanya suami ,dan suami saksi di anggap menyembunyikan saksi ( istri) ,kemudian suami saksi di paksa untuk memberitahukan Saksi ( istri ) di mana ,karena ketidak tahuan keberadaan saksi ,akhirnya suami saksi di bunuh

Hal – hal seperti ini kami meminta harus terbuka karena ini tidak di sampaikan secara terbuka ,apalagi Bawaslu sebagai wasit di dalam pertandingan pilkada ini harus jujur dan adil , melihat seperti ini harus di jadikan temuan sehingga apa yang tersembunyi harus di buka secara terang menderang ,

Kemudian ada hal – hal lain terkait pelanggaran ada nya dugaan terlibat asisten dua ( sekda ) pada saat peliputan KPPS , kemudian adanya pelanggaran pemilu dari segala macam tahapan , dan pihak kami sudah berapa kali mengajukan laporan yang sudah masuk ke KPU dan Bawaslu tidak ada tanggapan ,ini yang cukup kami sesali apalagi ada bahasa – bahasa yang di sampaikan dari beberapa pihak karena ini waktu nya sudah lewat kita bicara saja di DKPP , ya sudah kita buktikan nanti nya materi di DKPP ,” ujar kuasa hukum