Agustinus Tenau, S.Sos, MSi Calon Bupati pasangan nomor urut 2 Dan Kuasa Hukum Arsi Divinubun ,SH, M.H
Pikkranmerdek.com, Jakarta 25/1/2025- Agustinus Tenau, S.Sos, MSi Calon Bupati pasangan nomor urut 2 Kabupaten Maybrat di dampingi Ketua Tim Kuasa Hukum Arsi Divinubun ,SH, M.H Mendatangi Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertempat Jl M.H Thamrin No 14 Rt 8 / RW 4 Gondangdia Kecamatan Menteng Kota Jakarta Pusat 24/1/25.
Kedatangan saya ke kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melaporkan langsung pelanggaran – pelanggaran yang di lakukan oleh dua institusi penyelenggara pemilu 2024 ,di antara nya Bawaslu Kabupaten Maybrat serta dua orang staf, kemudian komisioner KPU Kabupaten Maybrat dan satu orang staf,” ujar Agustinus di kantor DKPP kepada awak media.
Dengan ini saya akan menunjukan keseriusan saya untuk membuktikan kepada khalayak pada publik kecurangan dan lain sebagainya ,masalah ini harus terkuak dan di ungkapkan supaya ini menjadi pembelajaran menjadi edukasi bagi khalayak ramai di Kabupaten Maybrat, saya datang ke kantor DKPP semata – mata
Bukan mencari kesalahan yang tidak tertentu, kedatangan kami di sini ingin mencari kebenaran dan keadilan dari sisi konstitusi , kami yang di dampingi dengan kuasa hukum dan kami akan melakukan secara resmi akan di kawal sampai hasil ini final,” kata Agustinus.
Harapan saya mendatangi Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mewakili sebagian besar khalayak yang membutuhkan netralitas dari dua institusi penyelenggara, satu bertindak sebagai pengawas dan satu bertindak sebagai implementasi KPU, sehingga ini menjadi catatan yang bagus, dalam pelintasan waktu nanti khalayak indonesia khusus nya Kabupaten Maybrat,” ungkapnya.
Dan di tanah Maybrat tidak boleh ada lagi keterlibatan ada nya kecurangan dalam tanda kutif TSM yang di berlakukan oleh penyelenggara baik itu Bawaslu maupun KPU secara berjenjang, karena rakyat itu butuh edukasi yang benar, dan untuk masyarakat tidak boleh membuat narasi yang tidak-tidak seolah – olah bahwa saya hadir ke DKPP karena sudah kalah dan lain sebagainya, bukan karena persoalan hasil tapi ini lebih dari pada kode etik Bawaslu dan komisioner KPU,” paparnya.
Semoga ini menjadi pelajaran, karena kota Maybrat yang ada di provinsi papua barat daya, kami berharap dengan ada nya alat – alat bukti di beberkan nanti oleh kuasa hukum kami yang mempunyai syarat formil dan materi dan harapan saya tentunya mendapat kan hasil yang baik,” pungkas Agustinus Tenau.