Pikiran merdeka.com, Jakarta 24 /1/2025- Kuasa HukumProf Fkrman Wijaya .SH.MH. Roslan SH Paslon No Urut 1 KPU Morotai Tidak Profesional Jelas Di MK
Prof Firman Wijaya .S.H.M.H.Dan Tim Roslan.S.H.Kuasa menjelaskan Sidang hari ini agendanya adalah jawaban dari termohon KPU morontai jawaban dari pihak terkait sama keterangan Bawaslu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa pilkada Kabupaten Morotai Kamis 23/1/25.
Menurut kami termohon maupun pihak terkait tidak membantah secara tegas apa yang menjadi dalil – dalil kami dlm permohonan, oleh karena itu ini perlu di periksa lebih jauh oleh majelis mahkamah Konstitusi,” ujar Roslan SH Kuasa Hukum Paslon nomor 1 (Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba) di hadapan para awak media.
Lebih lanjut Roslan SH mengatakan, Yang menariknya adalah di keterangan pihak bawaslu menyatakan bahwa yang bersangkutan dlm hal ini Calon bupati nomor 03 di nyatakan memenuhi syarat oleh KPU pada tanggal 14 September 2024, akan tetapi pada tgl 19 September 2024 KPU sendiri masih melakukan verifikasi dan meminta ke pengadilan negeri tobelo untuk menerbitkan surat keterangan tidak memiliki tangungan utang yang sama seperti Paslon yang lain, menurut kami hal ini juga perlu menjadi perhatian karena patut diduga KPU Morotai sudah tidak profesional dan ada hal yg disembunyikan oleh KPU,” jelas Roslan di Mahkamah Konstitusi.
Sederhananya jika di nyatakan sudah memenuhi syarat pada tanggal 14 September seharusnya tidak perlu lagi ada verifikasi ke pengadilan negeri tobelo,” ungkapnya.
Kemudian terkait Calon bupati nomor 03 masih sebagai ASN aktif yang dikeluarkan dari BKD pulau morontai itu tidak di bantah secara tegas oleh termohon maupun pihak terkait, mereka hanya mendalilkan soal batas usia namun tidak disertakan bukti secara kongkrit di dalam jawaban. Di dlm jawaban juga mereka mengakui bahwa yang bersangkutan aktif sebagai ASN yg berakhir Oktober tahun 2020, artinya bahwa di tahun 2020 yang bersangkutan masih aktif menjadi ASN oleh karena itu perubahan status menjadi wiraswata di KTP elektronik ini dasarnya apa? apakah ada SK pensiun atau surat keterangan dari instansi pemerintah yg dijadikan dasar perubahan pada kolom pekerjaan dlm pembuatan KTP di Dukcapil? Nah ini yang tidak di jawab secara tegas,” papar Roslan.
Terkait pencabutan KTP Calon bupati nomor 03 (RS) yg dilakukan oleh kepala dinas dukcapil juga tidak mampu dibantah secara tegas.
Oleh karena itu kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat menilai untuk lanjut kepada pembuktian karena dalil-dalil utama kami ini semua menyangkut syarat calon yg tidak mampu dibantah berdasarkan bukti-bukti oleh pihak terkait maupun termohon.” ujarnya.
Terkait dalil termohon dan pihak terkait yang menyatakan bahwa soal ASN aktif dan Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang sudah diperiksa di PT.TUN Manado dan Mahkamah Agung ini keliru karena dalam proses hukum ini tidak memeriksa pokok perkara tentang apa yang di dalilkan sehingga sudah seharusnya pokok perkara tentang calon bupati 03 yang masih aktif sebagai ASN dan masih memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara ini harus diperiksa lebih jauh oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.