Didi Supriyanto,SH.Kuasa Hukum Nilai Keterangan Saksi Tidak Memberatkan Tian Bahtiar dalam Perkara Perintangan Penyidikan

Jan 16, 2026

Pikiran merdeka.com, Jakarta — Kuasa Hukum terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, SH, MH, menilai seluruh keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan tidak satu pun yang memberatkan kliennya.
Hal tersebut disampaikan Didi Supriyanto usai sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan tiga perkara tindak pidana korupsi, yakni kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng, tata niaga komoditas timah, dan impor gula.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026), di ruang sidang Prof Dr HM Hatta Ali, SH, MH, Jalan Bungur, Kemayoran.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Pengacara Junaedi Saibih, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, serta M Adhiya Muzzaki yang disebut jaksa sebagai buzzer.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan lima orang saksi, yakni Prof Dr Bambang Hero Saharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dr Eva dari Universitas Indonesia (UI), Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong, Dodi Abdul Kadir, SH, saksi dari PT Timah (Persero) Ahmad Sahabi, serta Rizal, seorang jurnalis.
Didi Supriyanto menegaskan, keterangan para saksi sama sekali tidak membuktikan adanya perbuatan perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan JPU terhadap Tian Bahtiar.

Semua keterangan saksi tidak ada kaitannya dengan dakwaan jaksa soal perintangan yang dituduhkan kepada klien kami. Tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa Tian Bahtiar menghalangi penyidikan, penuntutan, ataupun persidangan,” ujar Didi kepada wartawan.
Menurutnya, saksi ahli Prof Dr Bambang Hero memang menyampaikan pernah merasa tertekan secara psikologis akibat pemberitaan. Namun, hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan tugasnya sebagai ahli.

Berita-berita yang dimuat hanya membuat perasaan saksi ahli tertekan, tetapi yang bersangkutan tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai ahli. Tidak ada hambatan sama sekali,” jelasnya.
Didi juga menegaskan bahwa saksi yang mengaku merasa terintimidasi tidak mengetahui adanya keterlibatan langsung dari terdakwa Tian Bahtiar.

Saksi sendiri menyatakan tidak tahu siapa yang mengintimidasi. Bahkan saksi tetap bisa hadir dan memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan,” ungkap Didi yang juga merupakan pengacara dari kantor hukum DN and Partner yang berkantor di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sementara itu, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Junaedi Saibih bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzzaki diduga secara sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, serta persidangan dalam tiga perkara korupsi besar tersebut.
Jaksa mendalilkan para terdakwa membuat program dan konten media, termasuk acara Jak Forum di JakTV, yang bertujuan membentuk opini publik negatif terhadap penanganan perkara CPO dan turunannya, dengan menggambarkan proses hukum sebagai bentuk kriminalisasi oleh Kejaksaan.
Selain itu, jaksa juga menuduh adanya skema nonyuridis berupa penggiringan opini negatif melalui media sosial dengan melibatkan buzzer, khususnya terkait perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk serta perkara impor gula.
Jaksa juga mendakwa para terdakwa berupaya menghilangkan barang bukti dengan menghapus percakapan WhatsApp dan membuang telepon seluler yang diduga berisi komunikasi terkait ketiga perkara korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang sempat diskors untuk istirahat, makan, dan ibadah (ishoma), sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 18.30 WIB.
Didi Supriyanto menambahkan, sidang berikutnya dijadwalkan akan digabung dengan perkara terdakwa Marcella Santoso, serta akan menghadirkan tiga Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi.

Sidang berikutnya akan digabung dan JPU juga akan dihadirkan sebagai saksi. Kami siap menghadapi dan membuktikan bahwa tidak ada perintangan penyidikan yang dilakukan klien kami,” pungkasnya.