Sugiono.SH.Dan Tim Kuasa Hukum Aryanto Nilai Asal-usul Mobil Ferrari Masih Harus Dibuktikan di Sidang Tipikor CPO

Jan 14, 2026

Pikiran merdeka.com, Jakarta, 14 Januari 2026 — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan barang bukti, di antaranya satu unit mobil Ferrari dan satu unit sepeda motor Harley-Davidson.
Usai persidangan, Sugiono, SH bersama tim selaku kuasa hukum terdakwa Aryanto menegaskan bahwa kepemilikan dan sumber dana pembelian kendaraan mewah tersebut masih memerlukan pembuktian yang jelas dan tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan tindak pidana yang didakwakan jaksa.

Masih perlu pembuktian, sumber dana pembelian mobil itu seperti apa, dari mana asalnya. Ini tidak bisa langsung disimpulkan,” ujar Sugiono, SH kepada awak media di Jakarta.
Sugiono menekankan, dalam proses hukum harus dibuktikan terlebih dahulu apakah harta tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, hingga saat ini belum dapat ditentukan apakah barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara atau tidak.

Kita belum bisa mendefinisikan ini A atau B. Semua perlu pembuktian. Kami akan membuktikan sumber keuangan untuk pembelian mobil itu secara jelas,” tegasnya.
Sementara itu, dalam perkara ini jaksa penuntut umum mendakwa tim kuasa hukum dari terdakwa korporasi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, yakni Marcella Santoso, Aryanto, dan Junaedi Saibih, telah memberikan suap kepada majelis hakim.
Jaksa menyebut, para terdakwa diduga memberikan suap hingga Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan lepas (onslag van rechtsvervolging) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Selain dugaan suap, ketiganya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan disebutkan, Marcella Santoso bersama-sama dengan Aryanto dan Junaedi Saibih, yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi CPO, yakni Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas, telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim agar menjatuhkan putusan lepas dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng mentah (CPO).