Kuasa Hukum Danny Praditya Michael Shah.SH. Siap Ajukan Banding, Nilai Putusan Hakim Tipikor Tidak Adil dan Tidak Proporsional

Jan 13, 2026

Pikiran merdeka.com,JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp250 juta kepada terdakwa Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero, Danny Praditya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (12/1/2026).
Majelis Hakim menyatakan Danny Praditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara jual beli gas antara PT PGN (Persero) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2021. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Usai persidangan, Danny Praditya menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Majelis Hakim yang dinilainya tidak mempertimbangkan fakta-fakta penting yang terungkap selama persidangan. Ia menegaskan bahwa transaksi jual beli gas yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 06 serta Permen ESDM Nomor 04 Tahun 2018 yang mengatur pengecualian penjualan gas bertingkat.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa pada September 2021 terdapat surat dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas yang menganulir teguran sebelumnya, sehingga transaksi tersebut seharusnya dapat tetap dijalankan,” ujar Danny kepada wartawan.
Danny juga menilai vonis pidana penjara enam tahun tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi para pengambil keputusan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, keputusan bisnis yang diambil direksi sering kali memiliki risiko dan dampak yang berbeda apabila ditarik ke ranah hukum pidana.

Keputusan bisnis bisa menjadi sesuatu yang menakutkan. Inovasi dan pelaksanaan tugas pokok serta fungsi justru bisa dianggap sebagai penyimpangan dan dipidana,” katanya.
Lebih lanjut, Danny meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian terhadap perkara yang menjeratnya. Ia mengingatkan bahwa pola penegakan hukum seperti ini berpotensi menjerat banyak direksi BUMN lainnya, baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak menjabat.

Kami sebagai pengurus BUMN ini ibarat prajurit yang menjaga aset negara. Hari ini kami bukan hanya dituduh, tetapi juga dipidana,” ucapnya.
Danny menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima sepeser pun uang dari transaksi jual beli gas tersebut, dan hal itu, menurutnya, telah terungkap secara jelas dalam fakta persidangan. Ia juga mengklaim bahwa kerja sama tersebut justru memberikan keuntungan bagi PT PGN (Persero), termasuk pasokan gas, infrastruktur, serta laba sekitar 84 juta dolar AS per tahun atau sekitar 500 juta dolar AS selama enam tahun masa kontrak.

Insan BUMN bukan perampok dan bukan pengkhianat negara,” tegasnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Danny menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir sambil mempertimbangkan putusan lengkap Majelis Hakim.
Sementara itu, Kuasa Hukum Danny Praditya, FX L Michael Shah SH, menyatakan pihaknya siap mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak adil dan tidak proporsional.

Sangat tidak masuk akal jika seseorang yang tidak menerima keuntungan apa pun justru dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pihak yang menerima keuntungan,” ujar Michael Shah dari Abi Satya Law Firm kepada wartawan.
Ia juga mengkritik pertimbangan hakim yang menempatkan kliennya seolah-olah sebagai inisiator utama perkara. Padahal, menurutnya, tugas pokok dan fungsi Danny sebagai Direktur Komersial memang mencari dan mengamankan pasokan gas bagi perusahaan.

Putusan ini juga kontradiktif. Hakim mengakui perkara ini bersifat kolektif kolegial, namun tanggung jawab pidana terbesar justru dibebankan kepada klien kami,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menunggu salinan lengkap pertimbangan putusan sebelum secara resmi mengajukan upaya hukum banding.