Pikiran merdeka.comJakarta – Kuasa Hukum terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, SH, MHum, menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas jurnalistik berupa peliputan dan perekaman, serta bukan panitia maupun penyelenggara dalam kegiatan seminar Jakarta Justice Forum (JJF).
Penegasan tersebut disampaikan Didi Supriyanto usai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan tiga perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (9/1/2026).
Sidang yang digelar di Ruang Prof Dr HM Hatta Ali, SH, MH itu menghadirkan terdakwa Pengacara Junaedi Saibih, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, serta M Adhiya Muzzaki yang didakwa berperan sebagai buzzer. Perkara ini berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan terhadap tiga kasus besar, yakni korupsi pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng, tata niaga komoditas timah, serta impor gula.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut bahwa Junaedi Saibih bersama-sama dengan pihak lain diduga membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di tengah masyarakat terhadap penanganan tiga perkara tersebut oleh aparat penegak hukum.
Terdakwa Junaedi Saibih bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap tersangka atau para saksi dalam perkara Tipikor,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menilai para terdakwa menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan, salah satunya dengan membuat program TV Jak Forum di JakTV, yang disebut bertujuan membentuk opini publik seolah-olah penanganan perkara ekspor CPO merupakan bentuk kriminalisasi oleh Kejaksaan terhadap para terdakwa korporasi minyak goreng.
Selain itu, jaksa juga menyebut adanya penggiringan opini negatif terkait perkara tata niaga timah melalui media sosial dengan melibatkan buzzer, serta pembuatan konten serupa terhadap penanganan perkara impor gula oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Tak hanya itu, jaksa mendalilkan adanya upaya menghilangkan barang bukti, berupa penghapusan percakapan WhatsApp dan pembuangan telepon seluler yang diduga berisi komunikasi terkait ketiga perkara Tipikor tersebut.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keterangan Saksi Tidak Kuatkan Dakwaan
Pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan lima orang saksi, yakni Andi Kusuma, SH (pengacara PT SIP), Eli (aktivis lingkungan Bangka Belitung), Prof Dr Sudarsono Soedomo (Guru Besar IPB), Ian (buzzer), serta seorang saksi dari unsur perseroan terbatas.
Namun demikian, menurut Didi Supriyanto, keterangan para saksi belum menguatkan dakwaan terhadap kliennya.
Dari keterangan para saksi yang mengenal terdakwa Tian Bahtiar, semuanya menyatakan bahwa beliau hanya sebagai orang JakTV yang melakukan peliputan dan perekaman, bukan sebagai panitia atau penyelenggara acara Jakarta Justice Forum,” ujar Didi kepada wartawan.
Didi juga menegaskan bahwa seminar JJF yang dipersoalkan dalam dakwaan merupakan kegiatan terbuka untuk umum dan hanya membahas isu-isu akademik, seperti metodologi perhitungan lingkungan.
Tidak ada pembahasan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Kejagung RI, apalagi menjelek-jelekkan pihak tertentu,” ungkapnya.
Optimistis Hadapi Pledoi
Lebih lanjut, Didi Supriyanto menyatakan pihaknya optimistis bahwa fakta persidangan akan semakin memperjelas posisi hukum kliennya.
Saya berharap perkara ini semakin mengerucut dan justru akan memperkuat Nota Pembelaan (Pledoi) yang akan kami sampaikan nantinya,” tandas kuasa hukum dari Law Firm DN and Partner yang berkantor di Jalan Tanah Abang V, Jakarta Pusat tersebut.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan majelis hakim.